MALANGTIMES - Apes yang dialami Yono S, pria asal Jalan Lamongan, Klojen Kota Malang ini. Niat mencari keuntungan dengan ikut simpanan berjangka, namun ia justru harus menelan kerugian.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Ia menjadi korban penipuan dengan modus simpanan berjangka. Akibatnya, kerugian cukup besar yakni Rp 50 juta harus ia rasakan.
Dan yang lebih memprihatikan lagi, jika yang melakukan penipuan tersebut, merupakan teman yang telah lama ia kenal.
Sementara itu, ihwal kejadian tersebut bermula pada 5 Desember 2018. Saat itu, terlapor, yakni WHN, warga kawasan Jalan Sekicau, Pisang Candi, Sukun, Kota Malang mendatangi korban.
Kemudian, di situ terlapor menawarkan kepada korban tentang simpanan berjangka. Dengan segala bujuk rayu, tawaran-tawaran manis, akhirnya korban pun mulai tergiur untuk ikut dalam simpanan berjangka.
Terlebih lagi, korban juga semakin percaya dengan apa yang ditawarkan terlapor, karena terlapor merupakan salah satu pendiri sebuah koperasi yang telah punya nama.
Kemudian, pada 7 Desember 2018, korban mentransfer uang pada terlapor melalui nomor rekening kepada terlapor untuk disetorkan kepada koperasi. Kemudian pada esok hari, 10 Desember 2019, terlapor kembali datang ke rumah korban dengan membawa sebuah kwitansi bukti penyetoran dan diserahkan kepada terlapor.
Kemudian, waktu berlalu hingga berganti tahun, tepat pada 7 Maret 2019, sesuai jatuh tempo yang dijanjikan terlapor, korban kemudian berniat untuk mencairkan uang miliknya tersebut.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Namun ketika akan mencairkan uang tersebut, korban hanya mendapatkan janji-janji dari terlapor jika akan segera mencairkan uang miliknya. Kemudian tujuh bulan setelahnya, korban yang merasa curiga, kemudian mendatangi koperasi yang dikatakan terlapor sebagai tempat penyetoran simpanan berjangka.
Setelah melakukan pengecekan, di koperasi tersebut, disitu kedok terlapor mulai terbongkar dan korban mulai sadar telah ditipu terlapor. Diketahui jika terlapor ternyata telah sejak 2016 tidak bekerja lagi di koperasi yang didatangi korban.
Uang yang disetorkan korban, selama ini ternayata tidak disetorkan kepada pihak koperasi. Dari situ, korban kemudian terus melakukan somasi kepada terlapor agar mengembalikan uang miliknya. Namun sampai tiga kali melakukan somasi, korban tetap saja tidka mendapat jawaban memuaskan, terlapor juga tidka nampak menunjukan itikad baiknya.
Korban yang sudah hilang kesabarannya, lantas melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota pada 13 Januari 2020 untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Yunar Hotma, ketika dikonfirmasi saat ini masih belum banyak menjelaskan perihal kasus tersebut. "Saya cek dulu ya (perkembangannya)," pungkasnya