Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dewan Minta Proses Pembangunan Bangunan Bermasalah di Kota Batu Dihentikan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

09 - Jan - 2020, 21:05

Didik Mahmud,  ketua Komisi C DPRD Kota Batu saat sidak di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji Kamis (9/1/2020). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Didik Mahmud, ketua Komisi C DPRD Kota Batu saat sidak di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji Kamis (9/1/2020). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dua bangunan yang sedang dalam proses pembangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di area Joglo Batu di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dan di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji diminta untuk dihentikan, Kamis (9/1/2020).

Ya Komisi A dan C saat melaksanakan inspeksi mendadak beberapa bangunan yang di Kota Batu minta agar tidak ada lagi proses pembangunan hingga mendapatkan IMB dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTST dan Naker).

Baca Juga : Tak Mau Apes Seperti Warga Ini Saat Beli Tanah, Repotkan Diri untuk Cek Legalitas

“Kami minta untuk dihentikan sementara pembangunannya, setelah mengurus izinnya sampai selesai baru bisa dilanjutkan,” ungkap Didik Mahmud,  ketua Komisi C DPRD Kota Batu.

Seperti halnya area pembangunan yang akan dibuat kandang kambing di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji itu pada Minggu depan agar pemilik datang ke dinas terkait untuk mengurus perizinan.

“Minggu depan kami minta untuk hadir ke dinas terkait, lalu agar bisa menyelesaikan perizinan. Yang punya orang Surabaya,” imbuhnya.

“Mereka yang belum mengajukan izin ada aktivitas. Zona hijau itu intinya zona yang hanya dipakai pertanian,” tambah Didik.

Sementara itu Pelaksana Tugas (plt) Kepala Satpol PP Kota Batu Muhammad Noer Adhim menambahkan, pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu proses lebih lanjut. “Jadi bukan hanya orangnya yang datang. Tapi arahan dari dinas perijinan juga seperti apa harus ditaati,” ungkap Adhim.

Baca Juga : Pengemudi Mobil Tabrak Lari di Depan DPRD Kota Malang Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Di sana terdapat pembangunan pembuatan kandang. Dilarangnya pembangunan di sana karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah zonasi hijau dilarang ada pembangunan, kecuali untuk pertanian.

“Karena memang di zona hijau itu rawan ambruk. Ini juga seperti tanah pertanian baru diuruk. Masih belum padat masih ada potensi bergerak, melihat ada bangunan permanen,” tutupnya.

Ya kawasan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji itu merupakan kawasan hijau atau pertanian, namun di sana sudah terdapat pembangunan tembok yang cukup tinggi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Izin-Mendirikan-Bangunan Kota-Batu DPMPTST-dan-Naker Satpol-PP-Kota-Batu DPRD-Kota-Batu.


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya