Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Bangunan Proses Pembangunan di Kota Batu Disidak Gara-Gara Tak Ada IMB

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

09 - Jan - 2020, 20:17

DPRD Kota Batu bersama DPMPTST dan Naker) dan Satpol PP saat sidak di area Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kamis (9/1/2020). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
DPRD Kota Batu bersama DPMPTST dan Naker) dan Satpol PP saat sidak di area Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kamis (9/1/2020). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan DPRD Kota Batu Komisi A dan C, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTST dan Naker) di dua titik di Kota Batu, Kamis (9/1/2020).

Dua tempat ini berada di area Joglo Batu di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dan di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.

Baca Juga : Korban Miras Oplosan di Lapangan Sampo Bertambah Satu Orang

Keduanya disudak oleh tim tersebut lantaran belum memiliki Izin Mendidikan Bangunan (IMB), namun mereka sudah melakukan aktivitas pembangunan. 

“Kami melakukan sidak karena memang IMB belum keluar tapi sudah melakukan aktivitas pembangunan. Ini perlu ditindak oleh dinas,” kata Didik Mahfud, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu.

Seperti halnya di kawasan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, yang merupakan kawasan hijau atau pertanian, di sana sudah terdapat pembangunan tembok yang cukup tinggi.

Kemudian terdapat pembangunan pembuatan kandang. Ia menjelaskan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah zonasi hijau dilarang ada pembangunan, kecuali untuk pertanian.

“Segeralah mengurus perizinan, melihat di sini lahan hijau. Kalau gak ada niat membangun perumahan ya bagus,” imbuhnya. 

Sedangkan bangunan yang terletak di area Joglo Batu itu prosesnya sudah membuat bangunan dua lantai. Sayangnya juga belum mengeluarkan IMB. 

“Untuk yang di Jalan Sultan Agung juga demikian. Karena itu kami meminta kepada dinas terkait agar ketat menindak hal seperti ini,” ucap Didik. 

Baca Juga : Pengemudi Mobil Tabrak Lari di Depan DPRD Kota Malang Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Sementara itu Pelaksana Tugas (plt) Kepala Satpol PP Kota Batu Muhammad Noer Adhim menjelaskan, apapun yang dilarang sesuai dengan peraturan tentunya akan ditindak. Namun hal itu harus terlebih dahulu surat dari dari dinas terkait.

“Satpol PP akan bertindak, jika dinas  akan menindak DPMPTST dan Naker sudah memberikan atau menunjukkan kami surat,” ungkap Adhim. 

Karena itu pihaknya menginginkan agar DPMPTST dan Naker jika tidak ada izin yang keluar segera menindaklanjuti kepada Satpol PP.  

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang sidak-DPRD-kota-Batu Satpol-PP Izin-Mendidikan-Bangunan DPMPTST-dan-Naker batu kota-batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya