Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jalani Persidangan Kasus Penyerobotan Rumah, Driver Ojol Sambat ke Pengacara Hotman Paris Hutapea

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

09 - Jan - 2020, 19:55

Soetopo (kiri pegang berkas) beserta istrinya saat menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Soetopo (kiri pegang berkas) beserta istrinya saat menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dengan aura wajah murung, Soetopo beserta istrinya, Yuliana Satiarahayu warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang nampak mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN), Kepanjen, Kamis (9/1/2020).

Soetopo yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojol (ojek online) tersebut, kini harus keluar masuk ruang persidangan karena dituduh telah melakukan penyerobotan sebuah rumah yang berlokasi di Perum Griya Permata Alam, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Kejari Malang Terima Gugatan Online Kasus WP Hotel Penunggak Pajak

”Kami diagendakan menjalani persidangan di sini (PN) sebanyak 4 kali. Sidang pertama terjadi sekitar awal bulan Desember (2019) lalu. Saat itu agendanya pembacaan dakwaan, sedangkan hari ini (Kamis 9/1/2020) katanya agenda persidangan putusan, tapi tidak jadi dilaksanakan,” kata Soetopo sembari mengatakan jika sidang ditunda karena kuasa hukum mereka tidak berhalangan hadir lantaran sakit.

Adalah Sri Widarni yang nekat melaporkan tukang ojol tersebut ke pihak berwajib. Kepada petugas, warga Kota Surabaya tersebut melaporkan Soetopo karena dianggap telah menyerobot rumah miliknya yang saat ini dihuni oleh Soetopo dan keluarga.

”Kami dilaporkan telah menyerobot rumah yang sudah kami kontrak sejak tahun 2003. Rumah itu tidak saya serobot, tapi saya kontrak, buktinya ada,” ungkap Soetopo sembari menunjukkan segebok map yang berisi kwitansi pembayaran rumah kontrakan dan beberapa berkas bukti lainnya.

Saat awal mengontrak rumah kepada Sri Widarni, tepatnya pada tahun 2003 silam. Soetopo diminta untuk membayar uang sejumlah Rp 1.250.000 per tahun. Seiring berjalannya waktu, tiap tahunnya harga sewa kontrakan rumah mulai bertambah.

Dari yang semula hanya Rp 1.250.000, meningkat menjadi Rp 1,5 juta di tahun berikutnya. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2009 harganya meningkat menjadi Rp 1.750.000. ”Mulai tahun 2009 dia (pemilik rumah) meminta jika masih ingin kontrak rumah minimal harus 2 tahun,” jelasnya.

Sejak kebijakan itu berlangsung, mulai ada beberapa kejanggalan. Diantaranya tidak diberikan bukti kwitansi pembayaran rumah yang telah dikontrakan kepada Soetopo. ”Pada 2003 hingga 2008 ada kwitansinya. Tapi sejak 2009 setiap bayar uang kontrakan kami tidak pernah diberi kwitansi bukti pembayaran,” keluh Soetopo.

Sayangnya, meski tidak diberi kwitansi, Soetopo tetap bersedia menyewa rumah yang sudah dia kontrak selama bertahun-tahun tersebut. Bahkan pria berperawakan kurus itu sudah membayarkan sewa kontrak rumah hingga tahun 2025.

Hingga akhirnya, pada tahun 2015 Sri Widarni bertamu kepada Soetopo. Pertemuan itu bermaksud untuk mengabarkan jika rumah yang dikontrakan hendak dijual. Kepada Soetopo, si pemilik rumah menawarkan agar rumah yang sudah dikontrak tersebut dibeli oleh Soetopo.

”Saat itu minta uang muka Rp 150 juta, jatuh temponya katanya sebulan dan sudah saya sanggupi untuk membeli,” terangnya.

Sepulang dari kesepakatan pembelian tersebut, tiba-tiba Sri Widarni meralat jika jatuh tempo pembayaran hanya satu minggu. Meski keberatan, Soetopo tetap menyanggupinya.

Bukannya legowo, si pemilik rumah justru kembali meralat dan mengatakan jika ingin beli rumah harus bayar pada hari itu juga. Disitulah, Soetopo terpaksa tidak menyanggupi permintaan Sri.

Empat hari berselang, Soetopo akhirnya nekat menjual tanahnya untuk mendapatkan uang demi membeli rumah tersebut. Uang yang diperoleh dari tabungan dan penjualan tanah itu, jika di total mencapai Rp 200 juta.

”Rencananya uang itu saya gunakan untuk beli rumah yang saya kontrak. Tapi saat saya hubungi nomornya tidak pernah aktif,” ujarnya.

Baca Juga : Awasi Napi Asimilasi, Polres Malang Bahas Bareng Kejari

Tidak berhenti disitu, Soetopo terus berupaya menghubungi si pemilik rumah. Namun meski sudah di telphone dan di SMS selama beberapa hari, nomornya tetap tidak aktif. ”Tiga tahun kemudian (2018) kami dipaksa untuk meninggalkan rumah kontrakan. Tapi saya tidak bersedia, kan sudah saya kontrak hingga 2025, dan sudah saya bayar uangnya,” ucapnya.

Ketika itu, ada dua orang yang mengaku dari kejaksaan Kota Batu yang bertamu ke rumah yang di kontrak Soetopo. Dengan tidak manusiawi, dua orang yang diketahui seorang laki-laki dan satunya lagi perempuan tersebut terus memaksa agar keluarga Soetopo segera angkat kaki.

”Mereka mengaku keponakan dari pemilik rumah. Dua orang itu marah-marah dan memaksa saya harus segera pergi dari rumah hari itu juga. Tapi karena saya tidak mau, anak saya sampai diseret keluar rumah," tuturnya.

Puncaknya, pada awal tahun 2019 lalu, Soetopo dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memaksa masuk rumah yang bukan haknya. ”Saya tidak menyangka kalau dilaporkan polisi, tahunya pas ada surat panggilan ke rumah. Dulu sudah sering dipanggil ke Polres Malang, bahkan juga pernah dipanggil ke kejaksaan,” kata Soetopo.

Saat dipanggil, Soetopo beserta istri selalu memenuhi panggilan tersebut. Bahkan pihak berwajib pernah mengupayakan agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun meski sudah berkali-kali di mediasi, si pemilik rumah tidak pernah mengindahkan panggilan mediasi tersebut. Diketahui, Sri sering mangkir dari panggilan mediasi yang dilayangkan penyidik kepolisian.

”Kalau memang tidak dijual kepada saya ya tidak apa, yang penting uang sisa sewa kontrakan dikembalikan. Tapi kalau tidak mau, ya terpaksa kami ikuti semua proses hukumnya,” ujar Soetopo.

Atas kasus yang dialaminya tersebut, Soetopo mengaku sangat kecewa terhadap prilaku yang dilakukan si pemilik rumah. Sebab, selain sudah terlanjur menjual tanah, Soetopo juga merasa tertekan dan malu karena terus didesak oleh pihak pemilik rumah.

”Beberapa waktu lalu, setelah sidang pertama kami sempat pergi ke Jakarta. Saya dan istri kesana (Jakarta) karena diajak untuk bertemu pengacara Hotman (Hotman Paris Hutapea),” celetuk Soetopo sembari menunjukkan foto rombongannya saat bertemu dengan salah satu pengacara ternama tersebut.

Pertemuan itu digagas oleh seseorang dari kenalan Soetopo yang prihatin atas kasus yang dihadapinya. Kebetulan seusai sidang, Soetopo memang bertemu dengan salah satu temannya tersebut. Dia kemudian mengeluh atas kasus yang kini dihadapinya.

”Setelah sidang pertama dulu, saya bilang kalau hakim bingung dengan kasus ini. Sebab dia (hakim) sempat tanya kenapa tidak ditahan. Kemudian kata jaksanya kami dinilai kooperatif terhadap panggilan penyidik. Bahkan jaksa saat itu juga sempat bilang kalau kasus ini sebenarnya perdata, tapi kenapa kok dimasukkan ke ranah pidana,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang kantor-Pengadilan-Negeri-Malang Polres-Malang pasal-167-KUHP Hotman-Paris-Hutapea


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya