MALANGTIMES - Meski usianya sudah lebih dari setengah abad, namun Sudiono alias Kaduk warga Dusun Wonokerto, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini masih gemar melancarkan beragam aksi kejahatan.
Terbaru, pria 52 tahun itu diringkus petugas gabungan Buser Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen, lantaran terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
”Satu unit truk milik korban yang sudah dijual oleh tersangka sudah kami sita guna kepentingan penyidikan. Kasusnya masih pengembangan, diduga kuat pelaku sudah sering melancarkan aksi kejahatan serupa (penipuan dan penggelapan),” kata Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo, Rabu (8/1/2020).
Berdasarkan laporan kepolisian, korban penipuan bernama Agus Purjianto, warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Sedangkan kendaraan yang digadaikan oleh tersangka adalah Kendaraan truk nopol AD-1632-YB.
”Korban dan tersangka ini sudah saling kenal, hubungan pertemanan keduanya sudah berlangsung selama bebrapa tahun,” sambung Bindriyo.
Sekitar 7 tahun silam, Agus sempat berkenalan dengan tersangka. Kala itu korban memang sering bertemu dengan Kaduk. Maklum saja, pria 52 tahun itu memang sering menarget sejumlah uang kepada beberapa pengemudi truk yang melintas di wilayah Malang Raya.
Kepada setiap korbannya, Kaduk mengaku sebagai salah satu karyawan biro jasa yang diakuinya bergerak dibidang pengawasan. Sedangkan uang bulanan yang dibayarkan oleh sopir truk, diakui tersangka digunakan sebagai uang keamanan.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya sekitar 6 bulan lalu, kendaraan truk milik korban ditilang oleh polisi lalu lintas. Namun saat jatuh tempo persidangan, Agus tidak bisa menghadiri agenda tersebut. Sebab surat tilang yang diberikan petugas hilang.
Beberapa hari setelah jadwal sidang belalu, Agus menghubungi Kaduk dan mengeluh terkait permasalahan yang dialaminya. Mendapat keluhan itu, tersangka menawarkan diri untuk membantu permasalahn yang dihadapi korban.
”Dari keterangan korban, tersangka saat itu mengaku bisa mengambil STNK truk miliknya yang disita sebagai barang bukti karena ditilang polisi,” terang Bindriyo.
Merasa tergiur, korban akhirnya memasrahkan semua permasalahan tilang kepada tersangka. Saat itulah, Kaduk yang mengaku punya kenalan dengan jaksa di pengadilan, meminta agar kendaraan korban bisa dihadirkan sebagai bukti jika memang ingin STNK miliknya dikembalikan.
Tidak hanya itu, tersangka juga mewanti-wanti agar korban tidak ikut saat tersangka mengurus STNK yang ditilang polisi. Syarat itu diajukan Kaduk dengan dalih agar si jaksa fiktif tersebut tidak curiga.
Merasa percaya, pada 23 Desember tahun lalu, Agus menyuruh sopirnya untuk menemui tersangka ditempat yang sudah dijanjikan. Yakni di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk mengantarkan truk sesuai dengan permintaan pelaku.
Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh
”Saat itu kendaraan truk milik korban langsung dibawa oleh tersangka. Sedangkan sopirnya disuruh menunggu di lokasi ketemuan tersebut,” ucap Bindriyo.
Kenyataannya, hingga malam tiba tersangka tidak kunjung menepati janjinya. Si sopir korban yang khawatir, akhirnya mengabarkan kepada majikannya sebelum akhirnya ditelphone oleh Agus.
Meski terhubung, nyatanya panggilan korban tidak diabaikan. Bahkan beberapa hari setelah kejadian tersebut, nomor telphone tersangka sudah tidak aktif.
Merasa menjadi korban penipuan, kasus ini akhirnya dilaporkan Agus ke pihak kepolisian. Dihadapan petugas, pria 46 tahun itu mengaku jika truk miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku Kaduk.
Mendapat laporan, petugas gabungan dari Buser dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi yang mendapat informasi jika tersangka berada dirumahnya. Langsung bergegas meringkus Kaduk di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kecamatan Poncokusumo.
”Ketika diamankan, tersangka mengaku sudah menjual truk milik korban. Sedangkan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar perwira polisi dengan pangkat satu melati dibahu ini.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Kaduk memang sudah sering keluar masuk penjara. Sebelumnya, pada tahun 2003 lalu Kaduk dijebloskan kedalam penjara karena kasus curas (Pencurian dengan tindak kekerasan).
Baru saja bebas, tepatnya pada 2006 silam, Kaduk kembali menghuni lapas karena kasus membawa sajam (senjata tajam) tanpa ijin. ”Tersangka Kaduk ini memang seorang residivis, sebelumnya yang bersangkutan sudah sering keluar masuk penjara sebanyak tiga kali. Selain kasus curas dan sajam, tersangka juga pernah ditahan karena kasus penipuan dan penggelapan,” tutup Bindriyo.