MALANGTIMES - Mahkamah Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) bekerjasama dengan Program Studi (Prodi) Hukum menggelar seminar umum bertema dinamika dan masalah penegakan hukum di Indonesia.
Seminar tersebut bertujuan memberikan pembekalan, pemahaman, khususnya kepada Mahkamah Mahasiswa Unikama tentang law enforcement baik secara materiil maupun secara formil.
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
Seminar tersebut menghadirkan dua pemateri yakni akademisi Dr. Joice Soraya, SH. MH yang juga Wakil Rektord III Unikama dan Tobias Gula Aran SH. MH, pengacara sekaligus lulusan Unikama.
Dr. Joice Soraya SH. MH dalam paparan materinya menjelaskan tentang gambaran keterbaruan RUU KUHP yang banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
"Kali ini mahasiswa lebih dimantapkan pada masalah hukum, dimana banyak aspek yang harus dijelaskan, ditegakkan, bagaimana itu aspek substansinya, undang-undang, struktur, kulturnya dan faktor non hukum seperti uang, politis dan macam-macam," jelasnya.
Dengan begitu, para mahasiswa kemudian bisa memahami mengenai gambaran formal hukum dan bagaimana pembentukan dan pembaharuan sebuah produk hukum yang harus diketahui.
"Dengan begitu paling tidak teman-teman bisa punya gambaran kehidupan formal hukum dan pembentukan hukum bagaimana," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyebut dalam kegaitan tersebut juga ia lakukan diseminasi hasil pemaparan sebagai narasumber di dua kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya tentang perlindungan anak dan di Universitas Islam Indonesia tentang pembaharuan RUU KUHP.
Baca Juga : Ungkapan Mahasiswa Asing UIN Malang yang Terisolasi di Kampus
Sementara itu, dalam paparanya di hadapan para mahasiswa yang hadir, Joice membahas pasal-pasal yang saat ini menjadi kontroversi, salah satunya pasal 284 terkait zina yang sedang masuk dalam Prolegnas 2020 menjadi Pasal 484 RUU KUHP.
"Yang kita pakai kan masih konsep lama dari budaya barat. Pasal 284 memang melarang perbuatan kumpul kebo. Nah pasal ini tentunya juga menjerat mereka yang menikah siri. Padahal, secara agama menikah siri itu sah, namun secara hukum tidak sah. Ini kan bisa menjadi problem jika tak segera diperbaiki atau diperluas penjelasannya, dikaji lagi dalam perumusan," pungkasnya.