MALANGTIMES - Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum telah ditetapkan DPRD Kota Batu. Ya dalam Perda yang terbaru itu terdapat 45 pasal.
“Dengan demikian Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Wakil I DPRD Kota Batu Nurochman.
Baca Juga : Sering Dilalui Tapi Kini Ditutup, Berikut Jalur Alternatif yang Disediakan Polres Malang
Misalnya dalam Pasal 33, menjelaskan tarif parkir di Kota Batu. Jika mulanya parkir di Kota Batu sebanyak Rp seribu, kini naik menjadi Rp 2 ribu itu berlaku untuk roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk mobil pribadi atau pick up, tarifnya Rp 3 ribu. Lalu kendaraan bus mini, truk dan mobil barang tarifnya Rp 5 ribu.
Untuk bus, truk gandeng atau trailer,tarif parkir sebesar Rp 10 ribu. Tapi ini tarif itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
“Perda itu mengamanatkan agar wali kota menetapkan ketentuan besaran tarif retribusi di tepi jalan pada akhir pekan dan libur panjang dalam Perwali,” katanya.
Kemudian ada beberapa pasal membahas tentang larangan jukir bertugas tanpa surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu.
Jukir juga wajib menyerahkan karcis sebagai tanda bukti memungut retribusi sesuai dengan ketentuan. Lalu juga pembagian hasil antara jukir dan Pemkot Batu juga diatur.
“Pemkot Batu paling sedikit mendapat keuntungan bagi hasil sebanyak 30 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan
Baca Juga : Sebagai Jalur Tertib Physical Distancing, Mulai Hari Ini Jalibar Ditutup
Dengan Perda baru itu diharapkan mampu menekan target pendapatan asli daerah bisa terealisasi. Juga kesejahteraan para jukir harus diperhatikan.
“Ini juga untuk memperbaiki manajemen parkir serta tata kelola di jalanan. Sejauh ini, Nurochman mendapati masih tidak efektifnya pengelolaan parkir di peinggiran jalan, apalagi saat akhir pekan,”
Melihat beberapa titik kemacetan itu terjadi lantaran banyak terjadi kemacetan di beberapa titik jalan.