Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

7 Ribu Kendaraan Tak Uji Kir, Razia Siap Dijalankan

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

02 - Jan - 2020, 18:35

Dishub Kabupaten Malang siap lancarkan razia tahun 2020 untuk sisir kendaraan tak uji kir. (Dalam foto) Hadi Lutfi Kepala Dishub (3 dari kiri) dan Tutuk Handayani (3 dari kanan) (dd nana)
Dishub Kabupaten Malang siap lancarkan razia tahun 2020 untuk sisir kendaraan tak uji kir. (Dalam foto) Hadi Lutfi Kepala Dishub (3 dari kiri) dan Tutuk Handayani (3 dari kanan) (dd nana)

MALANGTIMES - Sepanjang 2019, masih terbilang banyak kendaraan bermotor wajib uji kir di Kabupaten Malang yang tak patuh aturan.

Totalnya mencapai sekitar 7 ribu kendaraan sampai akhir tahun 2019.

Baca Juga : Sempat Ditunda, Exit Tol Madyopuro Beroperasi Sore Ini

Tak patuhnya para pemilik kendaraan yang didominasi  jenis truk dan mikrolet atau angkutan umum ini, selain memunculkan potensi kecelakaan di jalan raya. Juga berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sumber retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB).

Kondisi inilah yang jadi evaluasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang di awal tahun 2020 ini. 

Dimana, ketakpatuhan para pemilik kendaraan wajib uji kir ini akan mulai disisir melalui operasi atau razia.

"Kita memiliki rencana untuk lakukan itu. Nantinya tentu kita membutuhkan kerjasama dengan kepolisian juga dalam melakukan penertiban di tahun ini," ucap Tutuk Handayani Kepala Unit Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Malang, Kamis (2/1/2020) kepada MalangTimes.

Rencana razia kendaraan bermotor wajib kir menjadi salah satu strategi dalam menertibkan keamanan dan kenyamanan pengendara di jalan raya. 

Dimana, setiap tahunnya jalanan di wilayah Kabupaten Malang pun semakin dipadati berbagai jenis kendaraan besar pengangkut barang. 

Sayangnya, dari data Dishub Kabupaten Malang, kendaraan itu pula yang banyak tak melakukan uji kir sepanjang 2019 ini.

Kondisi inilah yang membuat Dishub berencana melakukan razia secara kontinyu diberbagai jalur masuk kendaraan truk.

Walau terbilang masih banyak kendaraan tak melakukan uji kir, Tutuk menyampaikan, secara jumlah di tahun 2019 ini kesadaran masyarakat terbilang naik dibandingkan tahun 2018 lalu.

Dimana, jumlah kendaraan lulus uji kir tahun 2019 mencapai 52.176. 

Sedangkan di tahun 2018 hanya mencapai 50.719 kendaraan yang lulus uji kir. 

Ada penambahan sekitar 2 ribu kendaraan di sepanjang tahun 2019 yang lulus uji kir di dua balai uji yang dimiliki Dishub Kabupaten Malang, yakni di Talangagung, Kepanjen dan Karanglo.
Peningkatan ini pula yang mendongkrak capaian PAD dari retribusi PKB 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.

"Grafik kenaikan ini tentunya cukup menggembirakan. Sehingga tahun depan target untuk itu pun naik (PAD dari retribusi PKB, red). Kita optimis bisa mencapainya seperti tahun 2019 kemarin," ujar Tutuk.

Seperti diketahui, retribusi dari PKB 2019 di target sebesar Rp 3,4 miliar dengan jumlah kendaraan lulus uji sebanyak 51.007. 

Baca Juga : Ditunda, Exit Madyopuro Tol Mapan Batal Beroperasi Hari Ini

Realisasi sampai akhir 2019 mencapai Rp 3,479 miliar dan jumlah kendaraan lulus uji sebanyak 52.176. Atau Dishub Kabupaten Malang bisa membukukan 102,33 persen dari target ynng ditetapkan di tahun 2019.

Optimisme pun terbangun dengan adanya kenaikan target di tahun 2020 yang mencapai Rp 3,8 miliar. 

Hal ini dibangun dengan dasar kesiapan untuk pengembangan sarana prasarana balai uji kir di Karanglo di tahun 2020. 

Dimana, balai uji kir Karanglo akan mendapat gerojokan anggaran senilai Rp 2 miliar untuk melengkapi sarpras uji kir sekaligus rehabilitasi gedungnya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi yang mengatakan, balai uji kir Karanglo memiliki potensi besar untuk memberikan sumbangan PAD bila dimaksimalkan pelayanan, sarana prasarana dan kebijakannya.

Di tahun 2019, balai uji kir Karanglo mampu membukukan 1.279 kendaraan lulus kir. 

"Bila sarprasnya dilengkapi dan kita dijadikan lokasi uji kendaraan dari Kota Batu secara keseluruhan, maka target 2020 optimis bisa dicapai," terangnya.

Cukup 8 ribu kendaraan dari Kota Batu, lanjut Lutfi, bila dilimpahkan uji kirnya ke Karanglo, akan mampu meningkatkan PAD Kabupaten Malang di tahun 2020. 

"Jadi kita berupaya untuk itu dengan kondisi kendaraan di Batu yang tak memiliki balai uji kir sendiri. Karena itu penambahan sarpras dan kelengkapan lain di Karanglo menjadi penting," ujarnya.

Selain hal tersebut, upaya lain untuk menertibkan kendaraan tak uji kir yang terbilang banyak, Dishub pun terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pabrik Gula Kebon Agung dan Krebet. 

Dimana seperti diketahui di dua lokasi pabrik ini saat panen tebu, kendaraan truk berduyun-duyun memadati jalan raya dari berbagai arah. 

"Lewat kerjasama dengan pabrik gula itu, kita berharap ada semacam 'presure' ke pemilik kendaraan angkut tebu untuk melakukan kewajibannya, yaitu uji kir kendaraan. Karena kendaraan tak layak jalan sangat membahayakan pengendara lain di jalanan juga," tandas Lutfi.


Topik

Transportasi malang berita-malang Dishub-Kabupaten-Malang razia-tahun-2020 kendaraan-bermotor-wajib-uji-kir-di-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto