Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Urus Syarat IMB Tak Perlu Repot, Kini Ada e-KeRen-Kan DPKPCK

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Jan - 2020, 13:29

Peresmian diluncurkannya aplikasi e-KeRen-Kan DPKPCK Kabupaten Malang sebagai bentuk pelayanan prima bagi masyarakat yang akan mengurus KRK (DPKPCK for MalangTimes)
Peresmian diluncurkannya aplikasi e-KeRen-Kan DPKPCK Kabupaten Malang sebagai bentuk pelayanan prima bagi masyarakat yang akan mengurus KRK (DPKPCK for MalangTimes)

MALANGTIMES - Besutan inovasi awal tahun 2020 dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, patut diapresiasi. Melalui inovasi digital berbasis mobile, DPKPCK melaunching e-KeRen-Kan. 

Sesuai dengan penamaannya, inovasi ini akan membuat masyarakat tak perlu repot-repot untuk melakukan pengurusan salah satu syarat dalam izin mendirikan bangunan (IMB), yakni penerbitan izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).

Baca Juga : Persiapan Capai 90 Persen, Rusunawa ASN Siap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19

E-KeRen-Kan merupakan sebuah sistem berbasis layanan mandiri berbasis mobile, bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan KRK tanpa perlu repot-repot datang ke kantor DPKPCK Kabupaten Malang.

Pasalnya, warga cukup melakukan instal apk e-KeRen-Kan di playstore dengan kapasitas 5 MB, maka meminta izin pengurusan KRK bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

"Ini salah satu inovasi terbaru kita dalam melayani masyarakat terkait penerbitan KRK sebagai bagian dalam syarat IMB. Dimana dengan e-KeRen-Kan warga tak perlu repot dan ribet mengurus di kantor kami," ucap Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Kamis (2/1/2020).

Keberadaan e-KeRen-Kan yang secara langsung diresmikan oleh Bupati Malang Sanusi, diklaim akan semakin membuat masyarakat terlayani secara prima. Sesuai dengan harapan besar publik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam memberikan pelayanan maksimal di setiap sektor. 

Selain tentu, peran teknologi digital yang tak bisa lagi dibendung untuk mempermudah pemerintah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara cepat.

"Pemkab Malang melalui Pak Bupati juga telah menginstruksikan untuk penggunaan teknologi dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Berbagai inovasi digital menjadi kebutuhan kita semua,"um ujar Wahyu.

Seperti diketahui, pengurusan KRK merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Dimana DPKPCK Kabupaten Malang diamanahkan untuk melakukan pelayanan KRK sebagai bagian dalam pengurusan IMB di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Hal ini setelah izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dihapus dan diganti menjadi izin KRK sejak awal tahun 2019 lalu.

"Jadi dengan adanya Perda tersebut, IPPT dihapus dan diganti KRK yang pengurusan di pihak kita. Sedangkan untuk IMB-nya tetap ada di DPMPTSP. Setelah berjalan, Alhamdulillah untuk pengurusan KRK sudah bisa mempergunakan aplikasi digital," terang mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang ini.

Melalui e-KeRen-Kan, lanjutnya, proses pengurusan pun tak memerlukan banyak waktu dan tak perlu wajib datang ke kantornya di wilayah Block Office Kepanjen. Warga cukup melakukan instal apk tersebut dan melakukan pengisian dimana pun dan kapanpun.

Baca Juga : Banyak Manfaat Kantongi SLF, Berikut Syarat-Syarat Kepengurusannya

Sisi praktis ini akan mempercepat proses penerbitan KRK yang secara standar operasional pelaksanaan (SOP) membutuhkan 8 hari setelah ada peninjauan dari tim di lapangan. 

Keberadaan e-KeRen-Kan DPKPCK menambah inovasi lainnya yang telah berjalan di OPD Kabupaten Malang, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini merupakan instruksi dari Bupati Malang Sanusi yang meminta kepada seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara prima dengan memanfaatkan teknologi digital.

Sanusi kerap menyampaikan, bahwa harapan besar masyarakat atas seluruh pelayanan yang cepat dari OPD terkait, wajib dijawab cepat juga.
"Karena itu manfaatkan teknologi untuk menjawab hal itu. Sehingga berbagai pelayanan tak perlu membuat masyarakat susah payah datang ke kantor Kabupaten Malang. Cukup melalui aplikasi digital yang mudah dipergunakan," ucapnya.

Dirinya juga memberikan apresiasi atas diluncurkannya e-KeRen-Kan DPKPCK Kabupaten Malang. Pasalnya, sebagai bagian dari syarat terbitnya IMB, KRK menjadi sangat penting dan dimungkinkan lebih banyak warga atau pihak lain yang berkepentingan dengan izin itu.

"IMB akan terus ada selama pembangunan terus berjalan. Maka dengan adanya aplikasi ini akan sangat membantu kita dalam melayani perizinannya," ujar Sanusi.

Seperti diketahui aplikasi e-KeRen-Kan bisa diundah gratis di play store dengan medium CPU: armeabi-v7a, arm64-v8a, x86, x86_64 / TV Android, Tablet / Android: 4.4, 5.0, 6.0, 7.0, 8.0, 9.0, 10.
 

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang DPKPCK-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus