MALANGTIMES - Malam pergantian tahun Selasa malam (31/12/2019) hingga Rabu dinihari (1/1/2020), Satlantas Polresta Malang Kota, mengamankan 24 kendaraan roda dua yang memakai muffler alias knalpot brong yang bersuara bising.
Petugas mengamankan kendaraan-kendaraan berknalpot brong tersebut diamankan di wilayah-wilayah perbatasan Kota Malang dengan Kabupaten Malang dan juga Kota Batu.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, SIK, MH menjelaskan selain bersiaga menjaga suasana kondusif malam pergantian tahun, petugas juga melakukan razia kendaraan yang memang memakai muffler atau knalpot bersuara bising.
"Wilayah perbatasan kami jaga, kami razia kendaraan-kendaraan yang memakai knalpot brong yang memang tidak sesuai standar. Hasilnya ada puluhan kendaraan yang memakai knalpot tak sesuai standar," jelas Mantan Kapolsek Bubutan, Surabaya ini (1/1/2020).
Kendaraan yang dirazia dan terbukti melanggar, kemudian langsung diamankan dan diangkut ke Polresta Malang Kota.
Para pemlik kendaraan kemudian diberikan sanksi berupa tindakan tilang.
"Selain itu nanti saat pengambilan usai sidang, kami minta pemilik kendaraan untuk menganti atau mengembalikan knalpot sesuai standar. Karena kanplot itu kan bersuara bisang bisa menganggu kenyamanan masyarakat atau pengendara lainnya," jelasnya
Sebelumnya, menjelang Natal beberapa hari lalu, Satlantas Polresta Malang Kota juga sempat melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot tak sesuai standar.
Hasilnya 30 kendaraan diamankan dengan 30 knalpot yang langsung dicopot dan kemudian dimusnahkan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019.
Sementara itu, pemakaian knalpot bersuara bising bisa ditilang petugas dengan dasar pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 ayat 1 jelas disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi lengkap pasal 285 yakni sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 ".