MALANGTIMES - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menunjukkan kemajuan yang pesat. Terbukti, Tahun 2015 ini, Dispenda berhasil memperkuat ekonomi, sehingga Kota Malang berhasil menjadi Kota terbesar kedua di Jawa Timur.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Berpedoman pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dispenda berkomitmen, bahwa segala bentuk hasil pajak daerah digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.
Dispenda akan terus bekerja secara profesional untuk menyukseskan pembayaran wajib pajak daerah secara maksimal dan optimal. Ada sembilan wajib pajak yang intensif dimonitoring oleh Dispenda. Yakni, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air dan Tanah, BPHTB, Bumi dan Bangunan (ADV). (*)