Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Advetorial

Dispenda 'Pelototi' Sembilan Wajib Pajak

Penulis : Rully Novianto - Editor : Redaksi

05 - Oct - 2015, 17:30

Foto: abcgallerys.com
Foto: abcgallerys.com

MALANGTIMES - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menunjukkan kemajuan yang pesat. Terbukti, Tahun 2015 ini, Dispenda berhasil memperkuat ekonomi, sehingga Kota Malang berhasil menjadi Kota terbesar kedua di Jawa Timur.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

Berpedoman pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dispenda berkomitmen, bahwa segala bentuk hasil pajak daerah digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.

Dispenda akan terus bekerja secara profesional untuk menyukseskan pembayaran wajib pajak daerah secara maksimal dan optimal. Ada sembilan wajib pajak yang intensif dimonitoring oleh Dispenda. Yakni, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air dan Tanah, BPHTB, Bumi dan Bangunan (ADV). (*)


Topik

Peristiwa Adv-Dispenda-Kota-Malang Wajib-Pajak


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Rully Novianto

Editor

Redaksi