Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2019, BNN Kota Malang Rehabilitasi 27 Pengguna Narkoba

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Dec - 2019, 13:13

Proses assesment pecandu di Klinik BNN. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Proses assesment pecandu di Klinik BNN. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sepanjang 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang telah melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba sebanyak 27 orang.  Dari jumlah itu, 22  direhabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Malang dan 5 di RST Soepraoen.

Jumlah penyalahguna yang direhabilitasi pada 2019 menurun jika dibandingkan dengan  2018. Pada 2018, sebanyak 53 orang penyalahguna narkoba direhabilitasi.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Berangkat dari data yang menunjukkan adanya penurunan pecandu dan penyalahguna narkoba yang direhabilitasi, ke depan BNN Kota Malang akan melakukan upaya preventif. BNN akan mengajak para pecandu penyalahguna narkoba untuk rehabilitasi dan menghentikan penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu, upaya kami adalah menghentikan penyalahgunaan narkoba dengan membendung imun masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba dan mempersempit ruang peredarannya," jelas Kasubag Umum BNN Kota Malang Yudha Irawan.

Selain itu, lanjut Yudha, pada 2019 BNN  telah melakukan layanan assesment terpadu terhadap 10 orang yang merupakan hasil tangkapan dari Satreskoba Polres Malang Kota.

Hasil gelar perkara dari tim assesment terpadu tersebut kemudian dituangkan dalam berkas rekomendasi yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim saat dalam persidangan.

BNN juga berharap agar para pecandu atau penyalahguna narkoba untuk segera melaporkan diri ke BNN. Tujuannya untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi guna pembebasan dari jerat narkoba.

"Kami harapkan untuk segera melapor agar  mendapatkan penanganan. Masyarakat jangan takut. Daripada nantinya malah tertangkap pihak kepolisian terlebih dulu, penanganannya akan beda," ungkap Yudha.

Baca Juga : Hati-Hati Jambret, Barang Belanjaan Tak Seberapapun Disikatnya Kini

Program rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu penyalah guna narkoba untuk mengakses layanan rehabilitasi yang tepat sesuai dengan kebutuhannya sehingga dapat pulih dari ketergantungan serta dapat kembali produktif.

"Untuk upaya pencegahan lainnya, juga dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada 52.627 pelajar dan mahasiswa melalui 152 kegiatan. Kegiatan screening melalui tes urine narkoba juga dikakukan di kalangan pendidikan, pemerintahan dan swasta serta kesepahaman dengan berbagai instansi," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita malang BNN-Kota-Malang-Rehabilitasi-27-Pengguna-Narkoba Kasubag-Umum-BNN-Kota-Malang-Yudha-Irawan Badan-Narkotika-Nasional-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni