MALANGTIMES - Keberadaan area parkir di Kota Malang saat ini terus menjadi perhatian khusus.
Maraknya parkir liar di ruas-ruas jalan juga kerap menimbulkan kemacetan tak berkesudahan.
Baca Juga : Tekan Persebaran Covid-19, Mudik Gratis Pemkot Malang Ditiadakan
Bahkan, hal itu juga terjadi di area rambu-rambu di larang parkir.
Hal itu seakan menjadikan permasalahan sektor penataan parkir di Kota Malang masih menimbulkan keruwetan yang tak kunjung usai.
Kemacetan lainnya juga kerap terlihat di sekitaran Jl. Bandung.
Di kawasan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Malang.
Kendaraan roda empat setiap harinya di hari sekolah selalu parkir di atas marka yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berhenti maupun parkir.
Solusi untuk mengatasi permasalahan itu terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Salah satunya dengan melakukan operasi penertiban secara rutin.
Namun, pelanggaran yang terus terjadi pihak Dishub tidak bisa memberikan tindakan, lantaran itu ada di ranah pihak kepolisian.
"Kita selalu rutin melakukan operasi penertiban secara berkala. Kalau sudah melanggar ya harus ditilang, dan itu ranahnya kepolisian, Dishub hanya bisa menghalau saja," ujar
Kabid Daltib dan Plt Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya.
Terkait keadaan tersebut, pihaknya berharap ada sanksi tegas yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar ataupun pihak petugas parkir yang memberikan akses lahan kendaraan.
"Kita sudah berkali-kali ingatkan, malah setiap jam pulang sekolah juga sudah kita tempatkan petugas Dishub di sana. Ya kami berharap ada sanksi tegas bagi masyarakat yang parkir dan berhenti tidak pada tempatnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto menyatakan semrawutnya parkir di Kota Malang lantaran belum ada regulasi jelas yang mengatur mana saja area yang boleh dan tidak untuk tempat parkir.
Karenanya, saat ini pihaknya fokus dalam mengurus kejelasan regulasi untuk memperkuat payung hukumnya.
"Karena saat ini tidak ada aturan yang jelas, setorannya juga seperti apa juga. Ini kan jadi dilematis bagi kami, jadi fokus kami ke regulasinya dulu jelas aturannya seperti apa. Di situ nanti include semuanya, dari terminal, parkir, angkutan umum dan lainnya jelas payung hukumnya," ungkapnya.