MALANGTIMES - Tim khusus yang dibentuk Polresta Malang Kota untuk menangkap empat tahanan kasus narkoba yang kabur, berhasil menangkap kembali para pelaku dalam waktu sepekan.
Setelah kembali tertangkap, keempat tahanan tersebut bakal ditempatkan di sel isolasi dengan pengamanan yang ketat. Selain kembali melanjutkan proses hukum kasus narkoba yang menjeratnya, keempat tahanan tersebut juga akan mendapatkan pasal tambahan yang akan memperberat hukuman mereka.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
"Ya mereka nantinya akan mendapatkan pasal tambahan pada berkas mereka masing-masing. Nanti lebih lanjut teknis pasalnya kami jelaskan," beber Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Sinarmata.
Sementara itu, mengenai pasal tambahan yang dikenakan terhadap keempat tahanan yang kabur memang belum dijelaskan secara detail oleh Kapolresta Malang Kota. Namun dilansir dari hukum-hukum dot com, jika keempat tahanan yang kabur bisa ditambahi pasal 170 KUHP ayat 1 tentang perusakan barang milik negara dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.
Dalam pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama lima tahun enam bulan.".
Saat ini, petugas juga terus melakukan pendalaman kepada empat tahanan tersebut mengenI asal muasal gergaji yang digunakan untuk mengergaji sel jeruji besi. Sebab, saat di konfrontasi, keterangan dari salah satu pelaku berbeda-beda.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Ada yang mengatakan jika gergaji tersebut diperoleh dari mencuri gergaji milik tukang pipa yang tengah melakukan perbaikan. Dan ada juga yang mengatakan, jika gergaji tersebut diselundupkan oleh pembesuk tahanan.
"Saat ini masih kami dalami lagi mengenai hal itu (asal gergaji)," pungkasnya.