MALANGTIMES - Sebanyak 37 ribu lebih atau tepatnya 37.832 warga Kota Malang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Angka itu terbilang banyak karena total ada 698.572 warga yang wajib ber-KTP. Karena itu, Pemerintah Kota Malang mengimbau agar warga wajib ber-KTP segera melakukan perekaman.
Kabid Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcalil) Kota Malang Darmanto menyampaikan, sampai Oktober 2019, ada 660.740 warga yang melakukan perekaman KTP-el. Sedangkan warga yang kini memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el berjumlah 45.712 orang.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
"Saat ini blanko KTP eletronik belum ada. Tapi masyarakat harus tetap lakukan perekaman," katanya.
Darmanto menyampaikan, sederet upaya berupa jemput bola terus dilakukan. Di antaranya adalah membuka layanan KTP-el dalam berbagai agenda hingga mendatangi langsung rumah warga. Sementara untuk menggaet pemula, petugas mendatangi langsung sekolah untuk melakukan perekaman.
Dia menyampaikan, meski blanko KTP-el belum disalurkan kembali, masyarakat dapat memanfaatkan suket. Sebab, suket berkekuatan hukum sama dengan KTP-el. Suket dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan kependudukan. Namun memang harus dilakukan perpanjangan selama enam bulan sekali.
Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Kota Malang Eny Hari Sutiarni menyampaikan, pengiriman blanko KTP-el belum dilakukan sampai detik ini. Sehingga, dia berharap agar pengiriman blanko KTP-el dapat segera direalisasikan mengingat kebutuhan blanko terus bertambah dari waktu ke waktu.
"Kami memang berharap blanko segera dikirim. Tapi kami juga melihat situasi dan kondisi karena kebutuhannya kan untuk masyarakat seluruh Indonesia. Jadi, memang harus bersabar," ungkap Eny.
Baca Juga : Tangkal Covid, Pemkab Malang Sediakan Safe House di Seluruh Desa
Meski blanko KTP-el belum dimiliki, Eny tetap mengimbau agar masyarakat mengurus data KTP-el. Selama ini, Dispendukcapil Kota Malang tidak hanya memberi layanan di Kantor Dispendukcapil Kota Malang, tapi juga ada upaya jemput bola ke beberapa kawasan. Utamanya kawasan keramaian.
Selain itu, pengurusan KTP-el tidak harus disertai dengan surat keterangan dari RT maupun RW. Masyarakat bisa langsung datang ke loket Dispendukcapil Kota Malang di kawasan Kantor Terpadu Pemkot Malang Jalan Mayjen Sungkono dengan membawa kartu keluarga.