MALANGTIMES - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Kabupaten Lumajang dari usaha pertambangan tahun 2014 lalu nilainya sebesar Rp 75 juta per tahun. Padahal, sebelumnya bisa mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Bupati Lumajang As'at Malik saat ditemui di RSU Dr Saiful Anwar Malang menjelaskan, nilai PAD yang relatif besar dari usaha pertambangan, karena ada pelaku usaha pertambangan yang rajin menghitung pajaknya. "Ada pula yang tidak rajin," ujarnya.
Selain itu, ada pula aktivitas penambangan pasir yang berasal dari gunung. "Jumlahnya terkadang banyak, terkadang pula sedikit," ujar suami dari Tutut ini. Selain itu, material pasir yang ditambang, tidak terus menerus ada, apalagi saat terjadi kemarau panjang.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
As'at mengakui jika aktivitas penambangan sudah ada sejak dulu. Tapi yang resmi dan legal ada 58 tambang. Kalau yang ilegal Asat tidak begitu mengetahuinya. (*)