Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diajukan, SK Tim Appraisal Mal Alun-Alun Ditarget Turun Pekan Ini

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

10 - Dec - 2019, 17:08

Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Tim Appraisal Mal Alun-Alun Kota Malang telah disusun dam diajukan kepada Wali Kota Malang Sutiaji. Pekan ini, Surat Keputusan (SK) pembentukam tim appraisal itu ditarget turun sehingga tim dapat segera dilantik untuk kemudian bekerja di lapangan.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Kepala Dinas Perdagangan Kota Malamg, Wahyu Setianto menyampaikan nama-nama yang dibentuk tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah diajukan. Setelah mendapat persetujuan, tim akan menghitung penilaian gedung serta sewa gedung Alun-Alun Mal.

"Tim akan bekerja menentukan berapa nilai gedung Alun-Alun Mall. Selain itu juga nilai sewa, termasuk nilai sewa tenant yang ada di sana," jelasnya.

Wahyu menjelaskan, dipilihnya KPKNL lantaran KPKNL merupakan lembaga resmi negara yang sifatnya independen. Sehingga appraisal tidak dilakukan oleh tim internal Pemerintah Kota Malang. Dia pun berharap nilai bangunan dan nilai sewa Alun-Alun Mall segera dikeluarkan dan bersifat netral.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL, Ani Mafiana menyampaikan, sesuai prosedur yang ada, tim akam dibentuk dari internal KPKNL. Selanjutnya tim hanya bisa bekerja setelah mendapat SK dari Wali Kota Malang.

"Tim akan bekerja sesuai SK Wali Kota Malang, karena pemohon dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Malang," kata perempuan berhijab itu belum lama ini saat ditemui di kantornya.

Perempuan berhijab itu menyampaikan, tim nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi data yang sebelumnya diberikan Pemerintah Kota Malang. Mulai dari luasan, detail bangunan atau kontruksi bangunan, hingga jumlah tenant beserta petanya.

Selain itu, tim juga akan membuat perbandingan dengan pusat perbelanjaan serupa, baik di dalam maupun luar kota. Sehingga nilai sewa yang akan ditetapkan nanti sesuai dengan kondisi pasar serta tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

"Karena jika kemahalan pemilik tenant akan keberatan, dan jika kemurahan akan merugikan Pemkot Malang," tambah dia.

Dia menjelaskan, penentuan nilai sewa dan nilai gedung berbeda. Untuk nilai sewa biasanya ditentukan oleh segmen pasarnya, lokasi yang mudah dijangkau, termasuk yang diperjual belikan. Sedangkan penentuan penilaian gedung tergantung pada kontruksi bangunan itu sendiri.

Sementara terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan KPKNL untuk menentukan nilai sewa dan nilai gedung, menurutnya tergantung pada kondisi di lapangan. 

Ketika SK Wali Kota Malang cepat keluar, maka dia memprediksi proses penilaian pasca survei lapangan akan berlangsung minimal satu bulan. Setelah itu nilai sewa dan nilai bangunan dapat diserahkan kepada pihak pemohon. 

 


Topik

Pemerintahan malang berita malang Dinas-Perdagangan-Kota-Malang Tim-Appraisal-Mal-Alun-Alun-Kota-Malang Alun-Alun-Kota-Malang Wali-Kota-Malang-Sutiaji


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto