Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPID Jatim Minta Bawaslu Ikut Awasi Kampanye di Media

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

09 - Dec - 2019, 19:33

Suasana Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Suasana Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - MALANGTIMES - Persoalan kampanye di media pemberitaan masih menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Apalagi, jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.

Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur turut mengimbau bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk terlibat dalam mengawasi kampanye di media. Hal itu, tidak lain untuk mengurangi tingkat pelanggaran bagi para calon kepala daerah itu sendiri.

"Dalam Pilkada ke depan mudah-mudahan Bawaslu ikut mengawasi kampanye di media. sehingga busa dilakukan penindakan. Tinggal domain penindakannya saja yang dibedakan," ujar Ketua KPID Jatim, Ahmad Afif Amrullah dalam acara Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya, Senin (9/12).

Di kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan domain penindakan tersebut. Jika lingkup alat peraga kampanye (APK) sudah pasti menjadi kewenangan Bawaslu, namun ketika pelanggaran ditemukan di media maka penindakan langsung menjadi kewenangan KPID.

"Penindakan ini yang dibedakan, jadi Bawaslu tetap ikut melaksanakan pengawasan. Penindakan dalam media pemberitaan itu tetap berada di ranah kami (KPID)," imbuhnya. 

Tak hanya itu, dalam lingkup kerja sama untuk pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada, Bawaslu juga harus memastikan jika kerja sama tersebut melibatkan media yang telah berizin. Sehingga tidak akan ada pertentangan hukum di kemudian hari yang akan menyebabkan permasalahan baik dalam pelaksanaan kampanye maupun pemberitaan pengawasan dari Bawaslu itu sendiri.

"Lembaga-lembaga yang diajak kerja sama oleh Bawaslu juga yang sudah punya izin. Artinya yang dalam perspektif per Undang-Undangan itu tidak bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Diketahui, Rapat Evaluasi tersebut berlangsung selama tiga hari. Yakni, pada tanggal 8-10 Desember 2019 dengan melibatkan seluruh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim, KPU Kabupaten/ Kota se-Jatim, dan jurnalis media radio, online, serta media elektronik se-Jatim.


Topik

Politik malang berita malang Ketua-KPID-Jatim-Ahmad-Afif-Amrullah pelaksanaan-Pilkada-serentak-tahun-2020 di-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya