Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bos Toko Elektronik Ini Cabuli Korban di Belakang Warung Kopi, Siapkan Bayaran Rp 200 Ribu

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

01 - Dec - 2019, 08:10

Muanam alias Mayar saat di Polda Jatim / Foto : Net / Tulungagung TIMES
Muanam alias Mayar saat di Polda Jatim / Foto : Net / Tulungagung TIMES

MALANGTIMES - Masih menjadi perbincangan hangat tentang penangkapan bos toko elektronik di Los pasar Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang bernama Muanam (50) alias Mayar. Pasalnya, Pria yang berperawakan santai itu ternyata mempunyai kelainan seks, padahal dari hasil pernikahannya Mayar dikaruniai tiga anak

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Pemilik warung kopi angkringan itu dicokok Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur.

Dalam rilisnya, Polda menjelaskan bahwa enam korban Mayar semuanya berjenis kelamin laki-laki, berstatus sebagai pelajar, dengan kisaran usia 14-17 tahun.

"Tidak nyangka, dia dalam kesehariannya biasa saja dan tidak banyak tingkah. Hanya saja saat bicara agak kemayu," ungkap Heni, salah satu wanita yang mengaku kenal baik dengan Mayar. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, aksi bejat Mayar terhadap keenam korban dilakukan sejak 2018 lalu.

Bahkan, di depan penyidik Mayar mengakui saat melancarkan aksinya pada enam korban bukan di hotel atau tempat yang nyaman untuk melakukan hubungan. Mayar mengaku melakukan aksi cabul pada korbannya di belakang bangunan warung kopi miliknya di kawasan Pasar Boyolangu. 

"Penyidik telah mengamankan karpet merah sebagai barang bukti, karpet itu dibuat sarana pelaku dalam beraksi," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Jumat (29/11) dikutip dari berbagai sumber. 

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Setelah berhasil membujuk rayu korban dengan memberi iming-iming sejumlah uang tunai sekitar Rp 200 ribu, Mayar kemudian membawa korbannya untuk berbaring di karpet dan melakukan hubungan sesama jenis. 

"Anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor WA, terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi itu gampang," jelas Andrias.

Apakah ada korban lain selain enam orang yang telah diakui dan melapor ke polisi? Polda masih menunggu laporan jika memang ada korban lain. Karena menurut polisi, tidak munutup kemungkinan, masih ada korban lain yang menjadi sasaran aksi Mayar.

Kini Mayar harus menjalani proses hukum di kepolisian.  Akibat perbuatannya, Mayar dikenai Pasal 82 UU RI No 17/2016 Jo UU RI No 23/2003 Tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Toko-elektronik Pasar-Boyolangu-Kabupaten-Tulungagung Kelainan-seks Pencabulan


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya