Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

10 Juta Masyarakat Adat Belum Kenal Negara, AMAN dan Akademisi Dorong RUU Masyarakat Adat

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Nov - 2019, 22:03

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (paling kanan) serta dosen Ilmu Pemerintahan dan Ketua Badan Penelitian & Pengabdian FISIP UB Muhammad Lukman Hakim (paling kiri). (Foto: Imarotul Izzah/MalangTIMES)
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (paling kanan) serta dosen Ilmu Pemerintahan dan Ketua Badan Penelitian & Pengabdian FISIP UB Muhammad Lukman Hakim (paling kiri). (Foto: Imarotul Izzah/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Masyarakat adat yang notabene adalah masyarakat asli Nusantara sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun, hak-haknya terkesan dipasung oleh pemerintah.

Keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan. Mulai dari aspek ekonomi, hukum, sosial budaya, dan HAM.

Baca Juga : Jika Covid-19 Sampai Menyebar di Korea Utara, Kim Jong Un Beri Ancaman Ini pada Pejabatnya

Masyarakat adat juga termarginalkan dalam proses pembangunan karena belum sepenuhnya diberikan pengakuan terhadap tanah adat/ulayat milik masyarakat adat.  Bahkan, masih banyak juga yang tidak memiliki hak pilih. 

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengungkapkan, sekitar 10 juta masyarakat adat belum mengenal negara. "Kami perkirakan masih ada sekitar 10 juta masyarakat adat yang bahkan belum mengenal negara. Belum mengenal Indonesia karena mereka masih jauh, kemudian belum diadministrasikan. Jadi, belum menjadi warga negara," ungkapnya.

Rukka menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Aula Nuswantara Gedung B Lantai 7 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Jumat (29/11/2019).

Untuk itu, lanjut dia, penting sekali adanya Undang-Undang Masyarakat Adat. Salah satunya supaya menjadi jembatan antara masyarakat adat dan Indonesia. "Dan masyarakat adat bisa berkontribusi penuh terhadap pembangunan Indonesia," imbuhnya.

Sejak 2013, rancangan undang-undang tersebut terus menjadi prioritas prolegnas (program legislasi nasional). Tetapi, bola selalu jatuh di tangan pemerintah.

Padahal, Presiden Jokowi melalui surat perintah presiden (surpres) telah memerintahkan kepada 6 menteri, yakni menteri dalam negeri, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri ATR/BPN, menteri krlautan dan perikanan, menteri desa, dan menkum HAM sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU Masyarakat Adat bersama DPR. "Tetapi sampai hari ini DIM (daftar inventaris masalah)-nya belum ada," ucap Rukka.

Hingga berakhir masa Pemerintahan Jokowi periode pertama, DIM RUU Masyarakat Adat sebagai persyaratan utama untuk melanjutkan proses legislasi di DPR justru tak kunjung dikeluarkan oleh pemerintah. "Semua kementerian ini bilang sudah (DIM-nya). Tapi ketika diminta mana barangnya, mereka nggak bisa menunjukkan," ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga : Beredar Proposal Skripsi "Hak Istimewa Luhut Binsar Pandjaitan", Ini Klarifikasi Unsoed

Rukka menyampaikan, AMAN pun terus berkomunikasi dengan fraksi-fraksi dan kementerian-kementerian untuk bisa segera melanjutkan prosesnya. "Karena sebenarnya UU ini bisa dilanjutkan pembahasannya. Nggak perlu memulai dari nol seperti dulu. Tentu saja harus direvisi bagian-bagian yang bermasalah," katanya.

Ia berharap, RUU tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat sipil, akademisi, pelajar, dan mahasiswa. "Kita perlu dukungan yang masif karena masyarakat adat ini kalau di nasional memang masih invisible. Sehingga dengan adanya dukungan masif, maka tentu saja DPR akan melihat ini sebagai sesuatu yang signifikan," ujar Rukka.

Senada dengan Rukka, dosen Ilmu Pemerintahan dan Ketua Badan Penelitian & Pengabdian FISIP UB Dr Muhammad Lukman Hakim sepakat RUU tersebut dihadirkan. "Kita sepakat bahwa RUU ini sangat penting dihadirkan untuk kemudian memberi ruh, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang hari ini, suka tidak suka, dipinggirkan oleh proses teori pertumbuhan dan pembangunan," ucapnya.

Namun ia menegaskan, jangan sampai kehadiran RUU Masyarakat Adat berbenturan dengan UU lain. "Artinya memang perlu ada sinkronisasi secara khusus antara rancangan UU ini dengan UU yang lainnya," pungkas dia.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni