Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kota Malang, Bea Cukai Beri Peringatan Ini ke Home Industri

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

27 - Nov - 2019, 15:09

Proses pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Malang (Arifina Cahyanti Firdausi/ MalangTIMES)
Proses pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Malang (Arifina Cahyanti Firdausi/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sebanyak 1,057 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim II Kota Malang hari ini (Rabu, 27/11). Total nilai barang dari pemusnahan itu sekitar Rp 500 juta.

Rokok-rokok ilegal tersebut hasil penindakan dan penyidikan (P2) Kanwil DJBC Jatim II dari periode Desember 2017 sampai Februari 2019. Penindakan itu, terindikasi dari produk home industri di wilayah Malang Raya.

Kepala Bea Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur II Malang, Oentarto Wibowo menyatakan pemusnahan barang milik negara tersebut sebagai salah satu upaya menekan peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah Malang Raya yang dapat merugikan negara.

"Ini hasil dari sinergitas teman-teman penegak hukum lain, dalam rangka mengupayakan para pengusaha hasil tembakau untuk berusaha secara legal. Karena dampaknya banyak dan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pengusaha yang legal," ujarnya.

Dari penindakan tersebut, kerugian penerimaan negara dan cukai yang berhasil diselamatkan kurang lebih senilai Rp 400 juta. Sementara pajak PPN dan pajak rokok yang dapat terselamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 107,9 juta.



Selain itu dari penindakan-penindakan tersebut diharapkan dapat menciptakan kondusifitas persaingan usaha industri rokok di dalam negeri khususnya di wilayah kerja Kanwil DJBC II Jatim, sehingga terhindarkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan industri rokok.

"Dugaannya demikian (dari home industri), memang kegiatan yang dilakukan perusahaan-perusahaan kecil ini mencari jalan pintas. Padahal kewajiban bayar pajak yang dibayarkan ini untuk pengelolaan negara. Kerugian memang tidak terlalu banyak, tapi persaingan tidak sehatnya itu yang satunya bayar satunya kan enggak," imbuhnya.

Pihaknya juga selalu berupaya menekan angka beredarnya rokok ilegal tersebut dengan melakukan operasi. Kemudian ada juga pembinaan untuk mengkampanyekan kepada para pengusaha agar melakukan usaha secara legal.

Pihaknya juga mengharapkan, perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin untuk segera melegalkan usahanya. Sehingga kesinambungan pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah baik pada APBN, APBD, melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai ke pemerintah daerah (Pemda).

"Operasi-operasi yang bersifat represif tetap dilakukan, kemudian pembinaan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan Pemda untuk membantu mengkampanyekan usaha produksi rokok legal. Karena pajak rokok penerimaan negara ini nanti juga akan bermanfaat bagi pembangunan daerah," pungkas nya.


Topik

Ekonomi malang berita-malang pemusnahan-rokok-ilegal Kantor-Bea-Cukai-Malang rokok-ilegal Kepala-Bea-Cukai-Kanwil-DJBC-Jawa-Timur-II-Malang Oentarto-Wibowo-


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus