MALANGTIMES - Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Batu mengalami kenaikan 7,9 persen. Karena itu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu akan menggelar sosialisasi kenaikan UMK tersebut.
Pada 2019 UMK Kota Batu sebesar Rp 2.575.616, tahun 2020 tahun sebesar Rp 2.794.800. “Kota Batu UMK ini mengalami kenaikan mencapai 7,9 persen,” kata Kepala DPMPTSPTK Kota Batu, Bambang Kuncoro.
Baca Juga : Harga Gula Masih Naik, Diskopindag dan Pabrik Gula Gelar Operasi Pasar hingga 4 Kali
Naiknya UMK ini memang perlu dilakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Batu. Rencananya, sosialisasi itu akan dilakukan kepada 331 perusahaan yang ada di Kota Batu.
Sosialisasi itu akan dilakukan DPMPTSPTK Kota Batu di hotel Aston Inn Batu mulai pukul 08.00 WIB pada Selasa (26/11/2019).
“Karena sudah ditetapkan sehingga segera kami lalukan sosialisasinya,” imbuhnya.
Hanya saja, perusahaan juga memiliki hak melakukan penangguhan jika tidak mampu membayar hak gaji pegawai suseuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
Jika melakukan penangguhan, perusahaan itu harus mengirim surat penangguhan ke DPMPTSPTK Kota Batu.
Baca Juga : Pemkot Batu Batasi Jam Operasional Kegiatan Usaha, Ini Rinciannya
"Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau dengan serikat pekerja. Jika disetujui maka perusahaan diberi waktu satu tahun untuk membayar karyawan sesuai UMK sebelumnya," jelas mantan kepala Dinas Sosial ini.
Selain itu juga harus melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.