Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditangkap Curi HP, Warga Joyogrand Malah Kena Pasal Berlapis

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Nov - 2019, 17:52

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander bersama BKSDA saat menunjukkan elang yang diamankan dari pelaku NR.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander bersama BKSDA saat menunjukkan elang yang diamankan dari pelaku NR.

MALANGTIMES - Sudah jatuh tertimpa tangga. Tampaknya peribahasa itu cocok disematkan kepada Nur Rahman, warga Perum Joyogrand IV, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pasalnya, setelah aksinya mencuri HP di sebuah swalayan di kawasan Lowokwaru diketahui, pria berusia 33 tahun tersebut harus menerima pasal berlapis.

Selain pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Nur Rahman juga harus mendapatkan pasal tambahan karena memelihara satwa yang dilindungi.

Pasal tambahan yang dikenakan lagi terhadap pelaku yakni Pasal  21 Ayat 2 Huruf a, jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku bakal terkena hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, tertangkapnya pelaku bermula setelah adanya laporan kepada petugas tentang aksi pencurian HP di swalayan Jalan Gajayana  pada 2 November 2019 pukul 12.30 WIB.

"Pelaku sebelumnya mengambil HP di etalase. Setelah diselidiki, kami kerja sama dengan pelapor ahkirnya berhasil menangkap pelaku NR ini," jelas kapolres, Jumat (22/11/2019).

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku. Tanpa disangka, di sana petugas mendapati seekor satwa yang dilindungi. Yakni elang bondol atau yang bernama latin Haliastur Indus .

"Pengakuan tersangka, dia sudah lama memelihara elang tersebut. Mulai 2006. Elang tersebut pengakuannya milik kakaknya. Namun sejak kakaknya pergi keluar Kota, pelaku yang memelihara. Kakaknya dapat burung ini dari seorang rekannya yang sudah meninggal," beber kapolres.

Untuk indikasi diperjualbelikan, mengingat harga elang jenis tersebut cukup mahal, saat ini petugas masih terus mendalami keterangan pelaku. Selain itu, apakah aksi pencurian dilatari untuk biaya pemeliharaan elang tersebut, hal ini juga masih diselidiki.

"Sementara informasi indikasi diperjualbelikan belum ada. Masih kami selidiki . Saat ini, elang tersebut sudah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita malang Kapolres-Malang-Kota-AKBP-Dony-Alexander aksi-pencurian-HP-di-swalayan-Jalan-Gajayana Kecamatan-Lowokwaru-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni