MALANGTIMES - Sudah jatuh tertimpa tangga. Tampaknya peribahasa itu cocok disematkan kepada Nur Rahman, warga Perum Joyogrand IV, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pasalnya, setelah aksinya mencuri HP di sebuah swalayan di kawasan Lowokwaru diketahui, pria berusia 33 tahun tersebut harus menerima pasal berlapis.
Selain pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Nur Rahman juga harus mendapatkan pasal tambahan karena memelihara satwa yang dilindungi.
Pasal tambahan yang dikenakan lagi terhadap pelaku yakni Pasal 21 Ayat 2 Huruf a, jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku bakal terkena hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, tertangkapnya pelaku bermula setelah adanya laporan kepada petugas tentang aksi pencurian HP di swalayan Jalan Gajayana pada 2 November 2019 pukul 12.30 WIB.
"Pelaku sebelumnya mengambil HP di etalase. Setelah diselidiki, kami kerja sama dengan pelapor ahkirnya berhasil menangkap pelaku NR ini," jelas kapolres, Jumat (22/11/2019).
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku. Tanpa disangka, di sana petugas mendapati seekor satwa yang dilindungi. Yakni elang bondol atau yang bernama latin Haliastur Indus .
"Pengakuan tersangka, dia sudah lama memelihara elang tersebut. Mulai 2006. Elang tersebut pengakuannya milik kakaknya. Namun sejak kakaknya pergi keluar Kota, pelaku yang memelihara. Kakaknya dapat burung ini dari seorang rekannya yang sudah meninggal," beber kapolres.
Untuk indikasi diperjualbelikan, mengingat harga elang jenis tersebut cukup mahal, saat ini petugas masih terus mendalami keterangan pelaku. Selain itu, apakah aksi pencurian dilatari untuk biaya pemeliharaan elang tersebut, hal ini juga masih diselidiki.
"Sementara informasi indikasi diperjualbelikan belum ada. Masih kami selidiki . Saat ini, elang tersebut sudah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," pungkasnya.