Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Jangan Terlalu Tergiur, Ini Bahaya Penawaran Bunga Tinggi Bagi Nasabah

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Nov - 2019, 17:11

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Muhamad Yusron (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Muhamad Yusron (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan calon nasabah untuk tak terlalu tergiur dengan tawaran bunga tinggi yang diberikan perbankan umum ataupun bank perkreditan rakyat (BPR). Karena bukan tidak mungkin, kondisi keuangan perbankan tersebut justru dalam kondisi yang tak sehat dan rawan kolaps.

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron menyampaikan, selama ini tak sedikit perbankan yang menawarkan bunga tinggi saat kondisi keuangannya sedang buruk. Hal itu dilakukan perbankan untuk memutar uang yang akan dikreditkan kepada pihak lain. Dengan harapan bisnis dapat tetap berjalan dan kondisi keuangan dapat pulih.

"Selama ini dari banyaknya perbankan yang kami likuidasi, sebagian besar menaikkan suku bunga untuk menarik calon nasabah," katanya pada wartawan dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Hotel Tugu Malang, Kamis (21/11/2019).

Kondisi itu menurutnya akan banyak merugikan pihak nasabah sendiri. Terutama ketika perbankan yang dimaksud harus ditutup. Karena saat bunga yang ditetapkan melebihi ketentuan, maka LPS tak dapat menjaminnya sebagai simpanan layak bayar.

Dia menjelaskan, saat ini ketentuan bunga penjaminan simpanan yang dapat dikirimkan kepada LPS adalah sebesar 6,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sedangkan untuk valuta asing (valas) bunga yang ditetapkan adalah 1,75 persen dan 8,75 persen untuk BPR.

"Ketika ketentuan bunganya melebihi itu, maka masuk kategori tak layak diganti," imbuhnya.

Bukan hanya besaran bunga yang tercatat dalam kontrak, menurutnya calon nasabah juga harus memahami jika cashback yang biasanya ditawarkan kepada nasabah juga masuk dalam hitungan bunga. Ketika bank tempat nasabah berinvestasi dilikuidasi, maka bunga bank dalam kontrak akan dikalkulasikan dengan presentasi dari cashback yang diberikan.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

"Ini yang belum banyak diketahui nasabah juga, maka harus berhati-hati," imbuh pria berkacamata itu.

Meski begitu, lanjutnya, tak sedikit perbankan dengan kondisi sehat yang menawarkan promo tersebut. Namun dia tetap mengimbau agar para calon nasabah tetap berhati-hati dengan penawaran suku bunga yang amat tinggi.

"Lebih baik gunakan suku bunga yang normal saja. Meski di lapangan tak sedikit juga yang sengaja memburu bunga tinggi dan menikmatinya. Giliran bank tutup mereka menuntut dan pura-pura tidak tahu, ada juga yang seperti itu," jelas dia. 

 


Topik

Ekonomi malang berita-malang Lembaga-Penjamin-Simpanan tawaran-bunga-tinggi perbankan-umum bank-perkreditan-rakyat


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri