Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Sudah Terima Pengajuan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tunggu Detail Informasi Alun-Alun Mal

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

20 - Nov - 2019, 17:25

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL, Ani Mafiana (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL, Ani Mafiana (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyebut Pemerintah Kota Malang sudah mengajukan surat permohonan untuk penilaian sewa dan gedung Alun-Alun Mal Malang pada Senin (18/11/2019) pekan ini. 

Surat pengajuan itu sendiri tertanggal 14 November 2019.

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL, Ani Mafiana menyampaikan, surat pengajuan itu akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penilai. 

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Namun sebelum itu, KPKNL masih menunggu penjelasan secara mendetail berkaitan dengan gedung Alun-Alun Mal dari Pemkot Malang. Mulai dari tinggi bangunan, luas bangunan, hingga banyaknya tenant yang ada di dalamnya.

"Kami masih menunggu informasi tersebut, setelah informasi kami peroleh secara mendetail, maka kami bisa melangkah lagi," katanya pada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2019).

Pasca mendapat penjelasan secara mendetail berkaitan dengan Alun-Alun Mal, maka tim appraisal atau penilaian dari internal KPKNL akan dibentuk dan disampaikan kepada Wali Kota Malang. 

Setelah mendapat persetujuan maka tim penilai akan segera bekerja.

"Tim akan bekerja sesuai SK Wali Kota Malang, karena pemohon dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Malang," imbuh perempuan berhijab itu.

Lebih jauh dia menyampaikan, sederet data yang dibutuhkan untuk menentukan nilai bangunan dan nilai sewa Alun-Alun Mal di antaranya seperti luasan, detail bangunan atau kontruksi bangunan, hingga jumlah tenant beserta petanya.

Setelah mendapat gambaran, nantinya tim penilai akan memverifikasi kondisi di lapangan.

Selain itu, tim juga akan membuat perbandingan dengan pusat perbelanjaan serupa, baik di dalam maupun luar kota. 

Sehingga nilai sewa yang akan ditetapkan nanti sesuai dengan kondisi pasar serta tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

"Karena jika kemahalan pemilik tenant akan keberatan, dan jika kemurahan akan merugikan Pemkot Malang," tambah dia.

Lebih jauh dia menyampaikan, kasus penilaian sewa dan gedung yang diajukan Pemerintah Kota Malang ini terbilang masih baru di Kota Pendidikan ini. 

Sehingga pihaknya belum dapat memberi gambaran lebih mendetail perkiraan nilai sewa yang harus dibayar pemilik tenan di Alun-Alun Mal nantinya.

"Sebelumnya belum ada, dan baru kali ini. Jadi kami masih belum bisa mengira-ngira berapa nanti nilai gedung serta nilai sewa yang akan ditetapkan," jelasnya.

Perempuan berhijab ini menjelaskan, penentuan nilai sewa dan nilai gedung berbeda. 

Untuk nilai sewa biasanya ditentukan oleh segmen pasarnya, lokasi yang mudah dijangkau, termasuk yang diperjual belikan. 

Sedangkan penentuan penilaian gedung tergantung pada kontruksi bangunan itu sendiri.

Sementara terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan KPKNL untuk menentukan nilai sewa dan nilai gedung, menurutnya tergantung pada kondisi di lapangan. 

Ketika SK Wali Kota Malang cepat keluar, maka dia memprediksi proses penilaian pasca survei lapangan akan berlangsung minimal satu bulan.

Setelah itu nilai sewa dan nilai bangunan dapat diserahkan kepada pihak pemohon. 


Topik

Ekonomi malang berita-malang Kantor-Pelayanan-Kekayaan-Negara-dan-Lelang Pemerintah-Kota-Malang Detail-Informasi-Alun-Alun-Mal wali-kota-malang sutiaji


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto