MALANGTIMES - Kasus narkotika masih membayangi Kota Batu. Polres Batu baru-baru ini berhasil menangkap pengedar dan kurir yang merupakan warga Kota Batu.
Lalu bagaimana cara mereka melakukan transaksi tersebut?
Kurir yang berhasil dibekuk itu berjumlah 3 orang yakni MF EH dan WA. Mereka dibekuk di lokasi yang berbeda-beda.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
“Ada yang di Desa Pesanggrahan, Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Ngaglik,” kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Saat melakukan rilis kasus ini di Mapolres Batu, Harvi mengajak para kurir itu bertanya cara mereka mengantarkan narkotikan jenis sabu-sabu kepada pelanggan mereka.
Ternyata mereka melakukan tugasnya itu melalui panggilan telepon.
Kemudian tersangka itu mengantarkan narkotika yang sudah dibungkus dalam kotak rokok.
Lalu barang tersebut langsung diantar kepada pelanggan menggunakan sepeda motor.
Untuk mengantarkan barang itu, tersangka akan mendapatkan upah sebanyak Rp 200 ribu.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
“Rp 200 ribu itu uang yang diterima dalam satu bulan. Setiap bulan mereka bisa mengirimkan narkotika itu 2-3 kali,” imbuhnya, Selasa (19/11/2019).
Rata-rata mereka yang ditangkap itu sudah menjalankan profesinya selama 2 sampai 6 bulan lamanya.
Alasan mereka melakoni pekerjaan tersebut untuk penghasilan tambahan.
“Karena mereka ada yang kerja serabutan, ojek pangkalan bahkan ada yang dagang aksesoris jam,” ujar bapak 2 anak ini.
Untuk pengedar, lanjut Harvi, mereka melakukan transaksinya melalui telepon.
Dalam satu bulan tersangka AY dan HP warga Kelurahan Ngaglik ini bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta dengan menjajakan narkotika jenis sabu-sabu.