Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pentertiban Terahkir 2019, UPT Rusunawa Segel Dua Kamar Penghuni

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Nov - 2019, 07:35

UPT Rusunawa saat melakukan briefing sebelum pentertiban bersama unsur terkait (UPT Rusunawa)
UPT Rusunawa saat melakukan briefing sebelum pentertiban bersama unsur terkait (UPT Rusunawa)

MALANGTIMES - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa melakukan penertiban terakhir tahun 2019 terhadap para penghuni rusunawa yang menunggak biaya sewa.

Dari sekitar 196 penghuni Rusunawa Buring I, hanya  dua orang  yang rusunnya disegel dengan mematikan aliran listrik dan air hingga penghuni tersebut melunasi tunggakan biaya sewa.

Baca Juga : Ditemukan Sepatu, Kaus Kaki, Topi di Dekat Hilangnya Pendaki Gunung di Kota Batu

Kepala UPT Rusunawa Wahyu Hidayat menjelaskan,  dua penghuni yang rusunnya disegel tersebut memang sama sekali tak pernah menginformasikan kepada pengelola rusun. "Dua penghuni itu tidak ada informasi sekali sama kami sehingga kami segel. Itu di rusun twin blok(TB) 1a, yang di TB 1b, kosong, karena kemarin ada pembayaran. Sementara kalau yang di Rusunawa Buring II, sama kosong juga. Di sana pembayarannya sudah tertib," ungkapnya di Kantor Disperkim Kota Malang

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pihaknya tak akan mensegel rusun selama ada iktikad baik dari penghuninya. Jika begitu, maka UPT Rusunawa akan melakukan pertimbangan dengan menginstruksikan kepada penghuni untuk membuat surat pernyataan kapan waktu kesanggupan dalam membayar biaya sewa rusun.

"Sebenarnya kalau ada iktikad baik, seperti ada satu penghuni yang menginformasikan kepada kami, kami suruh untuk buat surat pernyataan kapan kesanggupan bayarnya. Saya punya uang hari ini, besok, minggu depan, tentu tidak kami segel," ungkap Wahyu.

Jika telah membuat surat penyataan, maka surat peringatan kepada penghuni tidak berlaku lagi. Sebab, pengelola rusun memegang surat pernyataan kesanggupan pembayaran sewa rusun sesuai waktu yang dijanjikan  penghuni rusun.

"Namun jika lewat satu hari saja dari waktu di surat pernyataan, maka akan kami segel. Kalau untuk dua penghuni yang menunggak itu, ada di lantai 3 dengan biaya sewa per bulan Rp 150 ribu dan di lantai 5 yang biaya sewanya Rp 100 ribu," kata Wahyu.

Baca Juga : WNA Asal Belanda Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi

Sementara itu, pentertiban yang dilakukan UPT Rusunawa melibatkan beberapa unsur. Unsur tersebut dari babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP kecamatan, maupun dari pihak kecamatan dan kelurahan dengan total personel 9 orang.

 


Topik

Peristiwa UPT-Rusunawa Disperkim-kota-malang Wahyu-Hidayat segel-kamar-penghuni rusunawa-buring


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni