Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tiga Ranperda Dapat Catatan Dewan, Begini Tanggapan Wali Kota Malang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

18 - Nov - 2019, 18:35

Wali Kota Malang Sutiaji (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Wali Kota Malang Sutiaji (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES -  Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang, memang telah disetujui anggota DPRD Kota Malang untuk diteruskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam agenda Rapat Paripurna, hari ini (Senin, 18/11).

Ketiganya yakni, penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Disperindag, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang, Perseroan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Arta Sejahtera Kota Malang.

Meski begitu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih mendapat catatan terkait pengelolaan kedepannya, salah satunya terkait Disperindag yang nantinya berurusan dengan pengelolaan pasar. Di mana, persoalan jarak antara keberadaan pasar modern dan pasar tradisional diharuskan sesuai dengan aturan, yakni dalam radius 500 meter.

Dengan langkah pengelolaan yang baik, anggota dewan menilai hal itu menjadi salah satu bentuk dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan dari ketiga Ranperda yang telah disetujui anggota dewan, ia membenarkan jika yang cukup berat persoalan Disperindag. Lantaran, pengelolaan Disperindag nantinya bakal berkaitan dengan perdagangan retail modern.

"Yang agak berat itu Perdagangan dan Perindustrian. Di retail modern itu radiusnya 500 meter. Tentu nanti akan kami undang pemiliknya baik Alfamart maupum indomaret atau yang lain akan kami ajak bicara," ujarnya.

Hal tersebut nantinya juga terkait pembahasan isi dari perdagangan retail modern yang harus menyertakan produk Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Kota Malang. "Iya itu akan otomatis, di OSS (Online Single Submission) ada itu," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Perumdam Tugu Tirta dan Perseroan BPR Tugu Arta Sejahtera Kota Malang, hal itu ia jelaskan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. Yakni, terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Kalau yang 2 itu, Perumdam Tugu Tirta dan Perseroan BPR Tugu Arta Sejahtera itu amanat undang-undang, sesuai dengan PP 54 yang namanya harus menjadi perusahaan umum. Tidak PD, menjadi Perumdam dan itu konsekuensinya dengan turunan ke bawahnya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Wali-Kota-Malang-Sutiaji Rancangan-Peraturan-Daerah Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto