Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Urus IMB Sehari Jadi, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Nov - 2019, 13:37

Foto Dokumentasi MalangTIMES
Foto Dokumentasi MalangTIMES

MALANGTIMES - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang memberikan layanan khusus bagi masyarakat yang hendak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).  Yakni layanan IMB sehari jadi.

Layanan itu bisa dimanfaatkan dalam agenda Bargaining on Mall (BOM) pada Jumat (8/11/21019) dan Sabtu (9/11/2019) di Hall Malang City Point.

Baca Juga : Banyak Manfaat Kantongi SLF, Berikut Syarat-Syarat Kepengurusannya

Kepala DPMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, IMB perumahan sederhana ditargetkan bisa dilayani sehari jadi. Dia pun bersiap dengan petugas dan kebutuhan lainnya untuk layanan IMB sehari jadi. Berapa pun jumlah yang diajukan  akan diusahakan untuk selesai pada hari yang sama.

"Berapa pun jumlah yang diajukan untuk IMB perumahan sederhana kami targetkan rampung sehari," kayanya kepada MalangTIMES belum lama ini.

Sementara  untuk syarat yang harus dilengkapi saat akan mengurus IMB, Erik menjelaskan syaratnya harus dibawa saat pengajuan. Beberapa persyaratan yang harus dibawa seperti fotokopi gambar rencana dan denah bangunan, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi KTP pemilik lahan dan bangunan, serta surat perjanjian penggunaan lahan jika lahan tersebut bukan milik yang bersangkutan.

Lebih jauh Erik menyampaikan, layanan yang diberikan dalam event BOM bukan hanya IMB saja, melainkan semua pengurusan izin maupun non-perizinan. Sehingga, masyarakat bisa memaafkan event tersebut untuk mendapat layanan yang lebih mudah.

Erik juga menyampaikan, sederet layanan publik lainnya juga disuguhkan dalam event tersebut. Di antaranya layanan mengurus kartu identitas anak (KIA) oleh Dispendukcapil Kota Malang hingga pengurusan pajak oleh BP2D Kota Malang.

Baca Juga : Agar Tak Ditolak, Pengajuan Proposal Kegiatan ke DPUPRPKP Kota Malang Harus Jelas dan Rinci

Menariknya, juga diadakan beberapa aktivitas hiburan dan diskusi publik yang terbuka untuk umum. Selain itu, ada beberapa lomba foto yang bisa diikuti pengunjung untuk meramaikan kegiatan.

BOM merupakan salah satu kegiatan yang dibuat untuk mempertemukan antara pengusaha dan calon investor. Melalui kegiatan BOM ini, diharapkan terjadi sinergi antara pengusaha kelas kecil hingga skala industri. 

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Kepala-DPMPTSP-Kota-Malang-Erik-Setyo-Santoso event-hiburan-dan-diskusi-publik-di-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni