Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beberapa Wilayah di Kabupaten Malang Ini Sering jadi Sasaran Peredaran Obat Kesehatan Ilegal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

06 - Nov - 2019, 17:30

Siswandi, Suyadi alias Bobi, dan Sholeh Aziz tersangka jaringan pembuat dan penjualan obat ilegal dan membahayakan saat sesi rilis (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Siswandi, Suyadi alias Bobi, dan Sholeh Aziz tersangka jaringan pembuat dan penjualan obat ilegal dan membahayakan saat sesi rilis (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Meski jaringan produsen serta penjualan obat ilegal dan membahayakan sudah dibongkar Polres Malang. Namun produk obat dari komplotan yang beranggotakan tiga orang ini, masih marak dijumpai di berbagai wilayah di Kabupaten Malang.

”Dari hasil penyidikan, komplotan ini memasarkan obat yang mereka buat di hampir seluruh wilayah di Kabupaten Malang. Namun, kebanyakan terjual di kawasan pasar dan perkampungan di Kecamatan Wajak, Singosari, dan Bantur,” terang Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat ditemui MalangTIMES.com usai sesi rilis di halaman Mapolres Malang, Rabu (6/11/2019) siang.

Baca Juga : Awasi Napi Asimilasi, Polres Malang Bahas Bareng Kejari

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Minggu (3/11/2019) jajaran Unit Reskrim Polres Malang berhasil meringkus komplotan produsen sekaligus distributor obat ilegal. 

Ketiga tersangka itu bernama Siswandi (69) warga Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang berperan sebagai pengecer, kemudian Suyadi alias Bobi warga Dusun Prangas, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang. Pria 49 tahun itu juga berperan sebagai distributor, dan terakhir adalah Sholeh Aziz warga Perum Tirtasani Estate, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang berperan sebagai produsen ribuan obat yang dijual oleh Siswandi dan Bobi.

Obat yang diproduksi sekaligus dijual ke pasaran ini tergolong ilegal dan membahayakan. Sebab ratusan obat tersebut tidak memiliki izin sama sekali, baik izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) maupun perizinan terkait aspek kesehatan.

Sedangkan pembuatannya, dilakukan secara asal-asalan. Sebab tersangka yang berperan sebagai produsen hanya mencampurkan berbagai obat. Bahan bakunya sebagian ada yang dibeli dari apotik. Obat tersebut kemudian dicampur dengan berbagai ramuan lainnya.

Obat yang diklaim bisa digunakan untuk menyembuhkan beragam penyakit ini, dijual ketiga tersangka kedalam berbagai bentuk. Yakni mulai dari kapsul, pil, tablet hingga cairan dan dalam kemasan jamu.

Dari segi harga juga terbilang bervariasi, ada yang dijual Rp 750 rupiah hingga puluhan ribu. Meski terbilang murah, namun obat yang dijual kepasaran diakui ketiga tersangka mampu menyembuhkan beragam penyakit mulai dari sakit mata, obat kejantanan pria, pil KB hingga reumatik dan lain sebagainya.

 

 

Parahnya lagi, para pelaku juga menjual beragam obat keras. Obat yang seharusnya diperjual belikan hanya dengan resep dokter itu, dijual secara bebas oleh para pelaku.

”Ketiga tersangka menjalankan bisnis obat kesehatan tanpa ijin ini, sekitar satu tahun lamanya. Dalam satu bulan omzet yang diperoleh mencapai kisaran antara Rp 11 hingga 15 juta,” ujar Andaru.

Baca Juga : Keluyuran dan Kembali Berbuat Kejahatan, Ini Sanksi yang Menanti Narapidana Asimilasi

Ditemui disaat bersamaan, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, mengaku sudah menginstruksikan kepada anggotanya agar segera menarik peredaran obat racikan para tersangka yang sudah terlanjur beredar tersebut.

”Obatnya dapat membahayakan konsumen, anggota sudah dikerahkan agar segera menarik obat tersebut. Tim akan menyisir daerah mana saja yang dijadikan sasaran ketiga tersangka untuk memasarkan obat mereka,” tegas Ujung.

Perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini menambahkan, jika hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Salah satunya mendalami keterlibatan apotik yang menjual obat  dalam jumlah banyak, tanpa dilengkapi resep kepada tersangka. 

”Terkait apakah sudah ada korban akibat mengkonsumsi obat dan peran apotik masih kami dalami. Jika memang menyalahi aturan, tentunya pihak apotik akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ujung.

Sebagai tambahan, ratusan obat ilegal yang sudah beredar dan sebagian disita polisi ini terdiri dari berbagai merk. Di antaranya obat merk asam urat, obat kuat merk urat madu, esepuh, pasama, obat tiruan pilkita, obat anti elergi spesial, spesial flu tulang, obat sakit gigi cespleng, manjur asam urat super, alergi farmasi adi irawan, flu tulang sido waras, asam urat super, hingga obat sakit gigi sido waras.

Obat-obatan tersebut dijual dalam bentuk pil, tablet, kaspus, hingga berbentuk cairan. Sedangkan untuk obat berbentuk jamu, diantaranya bermerk jamu cap raja tawon, sido waras/plentu, sapu jagat, raja tawon, hingga pronojiwo.

Tidak hanya itu saja, polisi juga menyita bebrapa macam obat keras dengan berbagai merk. Diantaranya obat keras bermerk mitamizole sodium, ampicilin, mefenamic acid, pil KB 1 Kombinasi, novacyciline, dan amoxicylin.

Akibat perbuatannya itulah, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan ancamannya maksimal 15 kurungan penjara, serta denda senilai Rp 1,5 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Reskrim-Polres-Malang AKP-Tiksnarto-Andaru-Rahutomo Kasus-penjualan-obat-ilegal-di-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto