MALANGTIMES - Jika Anda membuka atau saat membayar pajak kendaraan bermotor, di STNK tertera tulisan SWDKLLJ dengan nominal pembayaran berbeda-beda tergantung dengan jenis kendaraan bermotor.
Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi
Lalu SWDKLLJ itu sebenarnya apa? Dari survey singkat MalangTIMES dengan mewawancarai 10 orang, hanya satu orang yang memahami apa itu SWDKLLJ. Sementara, 9 lainnya tak mengerti apa maksud tulisan itu.
SWDKLLJ sendiri adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ selalu dibayarkan saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dari situ, otomatis nama yang tertera dalam STNK kendaraan akan masuk terdaftar dalam asuransi Jasa Raharja yang dikelola negara.
"Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan bermotor. Manfaat dari SWDKLLJ, apabila kendaraan tersebut mengakibatkan kendaraan lain atau orang lain kecelakaan, maka setiap biaya perawatan pengobatan hingga santunan menunggal dunia yang akan memberikan jaminan Jasa Raharja. Sumber dananya ya dari SWDKLLJ," jelas Nur Kholik, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Malang Kota beberapa waktu lalu pada MalangTIMES
Dan mengenai tarif dari SWDKLLJ, setiap kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil, berbeda-beda bergantung pada besarnya CC kendaraan. Tarif SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Aturan tersebut menyebutkan tarif untuk sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai dengan 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga, dikenakan tarif sebesar Rp 35.000.
Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan
Untuk sepeda motor atau scooter di atas 250 cc, dikenakan tarif Rp 83.000. Kendaraan Pick up atau mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum, dikenakan tarif Rp 143.000.
Kemudian, mobil angkutan umum yang memiliki CC sampai dengan 1.600 bertarif Rp 73.000. Untuk bus maupun microbus bukan angkutan umum dikenakan tarif Rp 153.000. Untuk bus dan microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc, dikenakan Rp 90.000.
Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya, dikenakan tarif Rp 160.000.