Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

APBD 2020 Kota Malang Resmi Disetujui, Angka Pendapatan Capai Rp 2,298 Triliun

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Nov - 2019, 14:28

Penandatangan kesepakatan Ranperda APBD Kota Malang 2020 saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (4/11) (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Penandatangan kesepakatan Ranperda APBD Kota Malang 2020 saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (4/11) (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2020 telah disetujui. Artinya program dan kegiatan yang masuk dalam APBD 2020 sudah siap untuk segera direalisasikan.

Rincian laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Kota Malang Tahun 2020, Senin siang ini (4/11).

Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office

Sekretaris Badan Anggaran Mulyono menyatakan, dengan disetujuinya Ranperda APBD Kota Malang tahun 2020 itu, anggota DPRD memberikan catatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menjalankan program dan kegiatan yang disepakati.

"Catatan bahwa Pemkot Malang diharuskan menjalankan program dan kegiatannya mengacu pada hasil pembahasan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Dalam pembahasan tersebut, Mulyono  juga memaparkan bahwa usulan alokasi anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja Sekretariat Daerah Pemkot Malang  ada yang dikenai perubahan. "Kesepakatan itu difokuskan pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.

Beberapa OPD dan unit kerja sekretariat daerah yang alokasi anggarannya berubah meliputi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Lalu, ada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Sekretariat DPRD, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Bagian Umum, Bagian Kesehahteraan Rakyat, lima kecamatan, dan 57 kelurahan.

Baca Juga : Anggaran Penanganan Covid-19 Kota Malang Ditambah Menjadi Rp 86 Miliar

Rincian ringkasnya, pendapatan daerah Kota Malang alokasi awal Rp 2,028 triliun disepakati Rp 2,298 triliun. Angka itu meliputi pendapatan asil daerah (PAD) senilai Rp 731 miliar, dana perimbangan Rp 1,224 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 334 miliar.

Kemudian belanja daerah yang semula dialokasikan Rp 2,4 triliun disepakati Rp 2,7 triliun. Angka itu meliputi belanja langsung senilai Rp 1,7 triliun dan belanja tidak langsung sebesar Rp 1,03 triliun.

Sedangkan pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan daerah, senilai Rp 484 miliar. Ada pula pengeluaran pembiayaan daerah  Rp 39 miliar.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Ranperda-APBD-Kota-Malang-2020 Rapat-Paripurna-di-DPRD-Kota-Malang DPRD-Kota-Malang Rancangan-Peraturan-Daerah Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-Daerah-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni