MALANGTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2020 telah disetujui. Artinya program dan kegiatan yang masuk dalam APBD 2020 sudah siap untuk segera direalisasikan.
Rincian laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Kota Malang Tahun 2020, Senin siang ini (4/11).
Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office
Sekretaris Badan Anggaran Mulyono menyatakan, dengan disetujuinya Ranperda APBD Kota Malang tahun 2020 itu, anggota DPRD memberikan catatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menjalankan program dan kegiatan yang disepakati.
"Catatan bahwa Pemkot Malang diharuskan menjalankan program dan kegiatannya mengacu pada hasil pembahasan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, Mulyono juga memaparkan bahwa usulan alokasi anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja Sekretariat Daerah Pemkot Malang ada yang dikenai perubahan. "Kesepakatan itu difokuskan pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Beberapa OPD dan unit kerja sekretariat daerah yang alokasi anggarannya berubah meliputi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lalu, ada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Sekretariat DPRD, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Bagian Umum, Bagian Kesehahteraan Rakyat, lima kecamatan, dan 57 kelurahan.
Baca Juga : Anggaran Penanganan Covid-19 Kota Malang Ditambah Menjadi Rp 86 Miliar
Rincian ringkasnya, pendapatan daerah Kota Malang alokasi awal Rp 2,028 triliun disepakati Rp 2,298 triliun. Angka itu meliputi pendapatan asil daerah (PAD) senilai Rp 731 miliar, dana perimbangan Rp 1,224 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 334 miliar.
Kemudian belanja daerah yang semula dialokasikan Rp 2,4 triliun disepakati Rp 2,7 triliun. Angka itu meliputi belanja langsung senilai Rp 1,7 triliun dan belanja tidak langsung sebesar Rp 1,03 triliun.
Sedangkan pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan daerah, senilai Rp 484 miliar. Ada pula pengeluaran pembiayaan daerah Rp 39 miliar.