MALANGTIMES - Maling amatiran asal Kecamatan Sukun, dibekuk Polsek Sukun.
Pelakunya yakni dua remaja di bawah umur, yakni RAS (17) warga Gempol dan juga TS (14) warga Ngaglik.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Keduanya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di kawasan kos mahasiswa di sekitar Simpang Kepuh Utara pada dinihari, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (29/10/2019).
Motor yang dicuri dua pelaku kemudian langsung dibawa pelaku ke rumah temannya dan langsung dijual lewat media sosial.
Yang lucu, setelah kejadian pencurian, korban masih belum menyadari jika motor miliknya telah dicuri.
Korban baru menyadari jika motornya dicuri setelah membuka aplikasi Facebook dan melihat sebuah grup jual beli.
Saat itu, korban yang sedang bersantai, begitu terbelalak melihat postingan motor yang dijual.
Pasalnya, motor yang dijual tersebut merupakan motor miliknya yang sebelumnya diparkir di halaman kos.
" Begitu tahu motornya dicuri, korban kemudian langsung lapor kepada kami. Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan, sampai akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap," jelas Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Dijelaskan, pelaku ini memang masih amatir, pasalnya dilihat dari cara pelaku melakukan penjualan motor, pelaku justru meninggalkan jejak sehingga mudah ditelusuri.
"Mereka sebelumnya dua kali curi motor. Mencuri tv sekali. Uang hasil penjualan digunakan buat senang-senang," jelasnya.
Selain membutuhkan uang untuk bersenang-senang, lanjutnya, salah satu pelaku mengaku berbuat kejahatan karena merasa kurang diperhatikan oleh orang tua.
"Makanya mereka kita limpahkan ke Unit Perlindungan Peremluan dan Anak (PPA) agar mendapat penanganan lebih lanjut," pungkasnya.