MALANGTIMES - Makanya, setiap membeli barang apapun jenisnya harus selalu hati-hati. Sebab, jika tidak, apes justru akan menghampiri anda. Seperti yang dialami Sugiono (43) warga Jl Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Meskipun mengakui tak tahu jika barang yang dibeli merupakan barang curian, namun ia harus tetap berurusan dengan hukum karena dianggap sebagai penadah barang curian.
Penangkapan Sugiono bermula dari tertangkapnya dua pelaku pembobolan parbrik cat, yakni Katiyat (59) warga Jl Satsuitubun, Gang Sunan Giri, Kecamatan Sukun Kota Malang dan Suparni (43) warga Tanjung Putra Yuda V , Kecamatan Sukun, Kota Malang (23/10/2019).
Dua pelaku sebelumnya pada 3 September dan 7 Oktober 2019 membobol pabrik cat yang berada di kawasan di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Di sana para pelaku berhasil menggasak sejumlah barng di antaranya seperti laptop dan juga sebuah Hp Samsung Galaxy S5. Dari laporan korban kepada pihak kepolisian, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 40 juta.
Sementara itu, aksi para pelaku sebanyak dua kali menyatroni pabrik cat, bisa berjalan mulus tanpa diketahui karena pelaku hafal seluk-beluk dari pabrik tersebut. Sebab pelaku ternyata merupakan mantan karyawan pabrik cat tersebut.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Dari hasil penyelidikan petugas, tak lama petugas akhirnya berhasil mengantongi nama dua pelaku pembobolan dan langsung melakukan penangkapan. Namun setelah ditangkap dan diperiksa, barng curian pelaku sudah dijual kepada orang lain, yakni Sugiono.
Dari situ petugas langsung bergegas menangkap Sugiono. Namun barnag bukti yang didapati pada Sugiono hanya sebuah Hp Samsung Galaxy S5.
Kapolres Malang Malang Kota, AKBP Dony Alexander SIK, MH menjelaskan, jika saat ini pengembangan terus dilakukan terhadap para pelaku. Sebab, dicurigai para pelaku juga beraksi didaerah lain. "Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan anacaman hukuman tujuh tahun dan satu tersangka berinisial SG dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.