MALANGTIMES - Nampaknya tak butuh waktu lama bagi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang untuk menyelamatkan potensi pajak daerah. Salah satunya terbukti dengan langsung dibayarkannya tunggakan pajak reklame karaoke Diva Family yang berada di kawasan Stadion Gajayana.
Belum genap tiga jam penyegelan, pihak Wajib Pajak (WP) Karaoke Diva Family telah membayarkan kewajibannya. Berdasarkan informasi yang didapat MalangTIMES, WP langsung membayarkan tunggakan pajak reklame tak lama setelah proses penyegelan berlangsung pada Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga : Tetangga Sempat Tolong Pencari Kerang di Pantai Sipelot, Tapi Tak Terselamatkan
"Pihak bersangkutan beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran atas tunggakan pajak reklamenya. Maka dari itu petugas kami juga langsung menurunkan segelnya," kata Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BP2D Kota Malang, Tedy S Soemarna pada MalangTIMES.
Sebelumnya, petugas pajak BP2D Kota Malang beesama mitra telah melakukan operasi gabungan ke sekitar 24 titik WP. Upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan potensi pendapatan daerah yang mencapai kurang lebih Rp 429 juta.
Dengan rincian Rp 168,8 Juta tunggakan oleh sembilan WP PBB yang teesebar di kawasan Sawojajar, Aris Munandar, Candi Badut, Puncak Mandala, dan kawasan Tidar. Kemudian Rp 83,5 juta yang merupakan tunggakan reklame dari tujuh titik yaitu kawasan Sawojajar, Borobudur, Danau Toba, dan Tangkuban Perahu.
Terakhir potensi pajak sebesar Rp 176,8 Juta yang merupakan tunggakan pajak kos-kosan di delapan titik. Diantaranya meliputi kawasan Jl. Candi Kalasan, Blimbing, Sigura-gura, hingga Simpang Ijen.