MALANGTIMES - Perubahan sistem perizinan berbasis online kiranya bakal mempermudah pelaku usaha dan investor baru yang berinvestasi di Kota Malang.
Terlebih dengan adanya PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission), para pelaku usaha saat ini akan lebih cepat mendapatkan perizinan berusaha.
Hal itu dijelaskan dalam acara Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang digelar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang hari ini (Rabu, 23/10).
Dalam kesempatan itu Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan proses OSS tersebut tetap harus dibarengi dengan sinergitas antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dimana, hadirnya sistem digitalisasi diharapkan akan mempermudah setiap investor yang berinvestasi di Kota Malang.
Misalnya saja, ketika ada pendirian bangunan mini market dimana OSS-nya telah keluar. Namun, seiring berjalan komitmen dari pelaku usaha belum terpenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan. Seperti harus memenuhi persyaratan kajian lingkungan, IMB, ada kemitraan dengan UMKM lokal dan yang lainnya.
Jika standar pemenuhan syarat OSS tidak berjalan, maka akan ada tindakan penutupan usaha dari pihak yang berkewenangan. "Mereka juga harus dipahami bagaimana membangun komitmen hingga akhir. Lha di tengah jalan ternyata belum terpenuhi ya mau ndak mau kita tutup. Ini yang harus dipahami bersama dari pengusaha dan juga kami (pemerintah daerah), sehingga sifatnya tidak mempersulit tapi keseimbangan," ujarnya.
Karenanya melalui digitalisasi, kedepan proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat harus lebih transparan. Bahkan perizinan kedepan juga akan dipusatkan di satu pintu saja, yakni di DPMPTSP yang saat ini regulasinya tengah dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Ini dalam rangka menuju ke sana, biar kata izin rumah sakit nah itu tidak lagi di Dinas Kesehatan, tapi di DPMPTSP. Sekarang masih disiapkan regulasi yakni Perwal Pendelegasian Kewenangan," paparnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menambahkan dengan mengajak pelaku usaha di Kota Malang mengikuti sosialisasi tersebut maka pemahaman mengenai sistem perizinan yang baru akan tercapai. Sehingga, penyerapan pengembangan pertumbuhan ekonomi diharapkan akan lebih meningkat.
"Mereka (pelaku usaha) ini menjadi pihak yang bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi bahkan melakukan penyerapan-penyerapan tenaga kerja di Kota Malang. Sehingga dengan pemahaman ini, mereka akan mudah dalam melakukan proses perizinan ketentuan berusaha secara online," jelasnya.
Ekonomi
Sambut Baik Investor, Proses Perizinan Dipermudah
Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus
23 - Oct - 2019, 14:40
Topik
Ekonomi malang berita-malang Pelayanan-Perizinan-Berusaha-Terintegrasi-Secara-Elektronik Online-Single-Submission Dinas-Penanaman-Modal-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-Kota-Malang
Bagaimana Komentarmu ?
UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :
Penulis
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Lazuardi Firdaus
Ekonomi
Artikel terkait di Ekonomi
Topik Khusus
Headline Berita
Wajib Kamu Baca
-
1
Menang Adu Penalti, Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23
2
Pemkab Malang Jamin Kesehatan Warga Miskin: Layanan Gratis di 3 RS Daerah
3
Sanusi Ketemu Latifah Shohib, Mantan Rival Bakal Gandengan di Pilbub Malang?
4
Gerindra Bentuk Koalisi Gemuk Lawan Sanusi, Lirik Golkar dan Nasdem Jadi Calon N2
5
Gerindra Siapkan Chusni Mubarok dan Gus Hamim Hadapi Petahana di Pilkada Kabupaten Malang 2024
6
Daftar Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terdampak Gas Berbahaya SO2 Gunung Ruang
7
Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Pasuruan: Tangkap 3 Tersangka