Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Sambut Baik Investor, Proses Perizinan Dipermudah

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

23 - Oct - 2019, 14:40

Suasana Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang digelar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Suasana Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang digelar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Perubahan sistem perizinan berbasis online kiranya bakal mempermudah pelaku usaha dan investor baru yang berinvestasi di Kota Malang.

Terlebih dengan adanya PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission), para pelaku usaha saat ini akan lebih cepat mendapatkan perizinan berusaha.

Hal itu dijelaskan dalam acara Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang digelar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang hari ini (Rabu, 23/10).

Dalam kesempatan itu Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan proses OSS tersebut tetap harus dibarengi dengan sinergitas antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dimana, hadirnya sistem digitalisasi diharapkan akan mempermudah setiap investor yang berinvestasi di Kota Malang.

Misalnya saja, ketika ada pendirian bangunan mini market dimana OSS-nya telah keluar. Namun, seiring berjalan komitmen dari pelaku usaha belum terpenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan. Seperti harus memenuhi persyaratan kajian lingkungan, IMB, ada kemitraan dengan UMKM lokal dan yang lainnya.

Jika standar pemenuhan syarat OSS tidak berjalan, maka akan ada tindakan penutupan usaha dari pihak yang berkewenangan. "Mereka juga harus dipahami bagaimana membangun komitmen hingga akhir. Lha di tengah jalan ternyata belum terpenuhi ya mau ndak mau kita tutup. Ini yang harus dipahami bersama dari pengusaha dan juga kami (pemerintah daerah), sehingga sifatnya tidak mempersulit tapi keseimbangan," ujarnya.

Karenanya melalui digitalisasi, kedepan proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat harus lebih transparan. Bahkan perizinan kedepan juga akan dipusatkan di satu pintu saja, yakni di DPMPTSP yang saat ini regulasinya tengah dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Ini dalam rangka menuju ke sana, biar kata izin rumah sakit nah itu tidak lagi di Dinas Kesehatan, tapi di DPMPTSP. Sekarang masih disiapkan regulasi yakni Perwal Pendelegasian Kewenangan," paparnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menambahkan dengan mengajak pelaku usaha di Kota Malang mengikuti sosialisasi tersebut maka pemahaman mengenai sistem perizinan yang baru akan tercapai. Sehingga, penyerapan pengembangan pertumbuhan ekonomi diharapkan akan lebih meningkat.

"Mereka (pelaku usaha) ini menjadi pihak yang bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi bahkan melakukan penyerapan-penyerapan tenaga kerja di Kota Malang. Sehingga dengan pemahaman ini, mereka akan mudah dalam melakukan proses perizinan ketentuan berusaha secara online," jelasnya.


Topik

Ekonomi malang berita-malang Pelayanan-Perizinan-Berusaha-Terintegrasi-Secara-Elektronik Online-Single-Submission Dinas-Penanaman-Modal-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus