Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ada Perubahan Sistem Perizinan, DPMPTSP Kumpulkan Pelaku Usaha

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

23 - Oct - 2019, 12:41

Kepala DPMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso  saat memaparkan materi dalam Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online  (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Kepala DPMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat memaparkan materi dalam Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Perihal kelengkapan izin berusaha masih menjadi momok baik bagi pelaku usaha dan juga pemerintah daerah. Lantaran, bukan tidak mungkin masih banyak ditemukan adanya usaha yang belum memahami untuk pemenuhan kelengkapan perizinan.

Karenanya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang mengajak 83 pelaku usaha untuk mengikuti Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online, hari ini (Rabu, 23/10).

Kepala DPMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyatakan dengan perkembangan dunia informasi maka perizinan juga mengalami perubahan rezim. Dalam artian, pengurusan sistem perizinan suatu usaha yang awalnya pre audit berubah menjadi post audit.

"Kalau dulu sebelum mengajukan izin segala persyaratannya harus lengkap baru izin kami keluarkan. Sekarang menggunakan post audit, izin usaha bisa keluar dengan pemenuhan komitmen," ujar dia.

Hal itu mulai diterapkan dengan adanya PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission).

Kemudian, lebih lanjut Erik menjelaskan adanya aturan baru yakni Keputusan Kepala BKPM No 7 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian Penanaman Modal, pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 3 bulan sekali.

Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha diharapkan akan memahami kebijakan baru yang juga diterapkan di Kota Malang. "LKPM itu sangat dibutuhkan, karena untuk mendata dan mengevaluasi. Hal itu nantinya yang akan menjadi kajian kami dalam menyiapkan regulasi untuk memudahkan berusaha," imbuhnya.

Dengan perubahan sistem pengurusan perizinan tersebut, semua pelaku-pelaku usaha di Kota Malang wajib melaporkan kegiatan usahanya paling tidak setiap tiga bulan sekali. Sehingga proses perizinan untuk pelaku usaha juga lebih dipermudah kedepannya.

"Hal ini juga dalam menunjang kebijakan-kebijakan permudahan berusaha bagi pelaku usaha. Yang lama semakin berkembang, dan hadirnya pelaku usaha baru akan didorong semakin maksimal," pungkas nya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Kepala-DPMPTSP-Kota-Malang Erik-Setyo-Santoso Dinas-Penanaman-Modal-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-Kota-Malang Laporan-Kegiatan-Penanaman-Modal-online


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus