MALANGTIMES - Perihal kelengkapan izin berusaha masih menjadi momok baik bagi pelaku usaha dan juga pemerintah daerah. Lantaran, bukan tidak mungkin masih banyak ditemukan adanya usaha yang belum memahami untuk pemenuhan kelengkapan perizinan.
Karenanya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang mengajak 83 pelaku usaha untuk mengikuti Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online, hari ini (Rabu, 23/10).
Kepala DPMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyatakan dengan perkembangan dunia informasi maka perizinan juga mengalami perubahan rezim. Dalam artian, pengurusan sistem perizinan suatu usaha yang awalnya pre audit berubah menjadi post audit.
"Kalau dulu sebelum mengajukan izin segala persyaratannya harus lengkap baru izin kami keluarkan. Sekarang menggunakan post audit, izin usaha bisa keluar dengan pemenuhan komitmen," ujar dia.
Hal itu mulai diterapkan dengan adanya PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission).
Kemudian, lebih lanjut Erik menjelaskan adanya aturan baru yakni Keputusan Kepala BKPM No 7 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian Penanaman Modal, pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 3 bulan sekali.
Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha diharapkan akan memahami kebijakan baru yang juga diterapkan di Kota Malang. "LKPM itu sangat dibutuhkan, karena untuk mendata dan mengevaluasi. Hal itu nantinya yang akan menjadi kajian kami dalam menyiapkan regulasi untuk memudahkan berusaha," imbuhnya.
Dengan perubahan sistem pengurusan perizinan tersebut, semua pelaku-pelaku usaha di Kota Malang wajib melaporkan kegiatan usahanya paling tidak setiap tiga bulan sekali. Sehingga proses perizinan untuk pelaku usaha juga lebih dipermudah kedepannya.
"Hal ini juga dalam menunjang kebijakan-kebijakan permudahan berusaha bagi pelaku usaha. Yang lama semakin berkembang, dan hadirnya pelaku usaha baru akan didorong semakin maksimal," pungkas nya.
Pemerintahan
Ada Perubahan Sistem Perizinan, DPMPTSP Kumpulkan Pelaku Usaha
Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus
23 - Oct - 2019, 12:41
Topik
Pemerintahan malang berita-malang Kepala-DPMPTSP-Kota-Malang Erik-Setyo-Santoso Dinas-Penanaman-Modal-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-Kota-Malang Laporan-Kegiatan-Penanaman-Modal-online
Bagaimana Komentarmu ?
UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :
Penulis
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Lazuardi Firdaus
Pemerintahan
Artikel terkait di Pemerintahan
-
Berkah Hari Jadi ke-110, Kota Malang Bawa Pulang 7 Penghargaan Top BUMD Award
1 minggu lalu -
Lewat Safari Ramadan, Pj Wali Kota Malang Ingin Optimalkan UMKM
1 minggu lalu -
Antisipasi Pelanggaran THR, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan
1 minggu lalu -
Tinjau Sejumlah Pasar, Pj Wali Kota Malang Temukan Harga Daging Ayam Naik Drastis
1 minggu lalu -
Soal Insiden RS Hermina, Jika Terbukti Bersalah Pj Wali Kota Malang Tak Segan Beri Sanksi
2 minggu lalu -
Respons Cepat DLH Kota Malang Tangani Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
2 minggu lalu
Topik Khusus
Headline Berita
Wajib Kamu Baca
-
1
Warga Kabupaten Malang Terlibat Kasus Uang Palsu, Polisi Gencarkan Patroli dan Sosialisasi
2
Dinilai Cacat Hukum, Paguyuban Parkir RSSA Desak Proses Lelang Dihentikan
3
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat BRI Cabang Kota Batu
4
Dishub Kota Malang Prediksi Kepadatan Arus Lalin Terjadi 2 Minggu Sebelum Lebaran
5
Sempat Bersengketa di Pileg Provinsi Jatim, Dua Politisi PDI Perjuangan ini Akhirnya Damai
6
Warning, Buruh Ancang-ancang Demo Jika THR Tak Cair
7
Perampokan Saat Malam Tarawih di Pakis Malang, Satu Korban Disabilitas Tewas