Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Presiden Cederai Etik Politik dan Berhadapan dengan Parpol jika Keluarkan Perppu

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Oct - 2019, 17:03

Foto ilustrasi KPK. (istimewa)
Foto ilustrasi KPK. (istimewa)

MALANGTIMES - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK. Namun, sebagian besar masyarakat, khususnya mahasiswa, terus mendesak Jokowi menerbitkan perppu tersebut.

Dosen hukum acara Mahkamah Konstitusi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki) Malang  Wiwik Budi S SH MH mengatakan, penerbitan perppu akan mencederai etik politik.

Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang

"Secara etik politik, pastinya itu akan mencederai. Karena bagaimanapun presiden kan didukung partai partai-politik," ucapnya kepada MalangTIMES saat ditemui di sela acara Maliki Public Discussion "Menyikapi Pro dan Kontra Revisi UU KPK" di gedung D UIN Malang belum lama ini.

Sementara partai-partai politik itu sudah bersepakat untuk tidak mendukung presiden mengeluarkan perppu. Meski begitu, presiden memiliki hak untuk tetap mengeluarkan perppu.

"Secara subjektif, beliau sebagai presiden juga punya wewenang ataupun hak untuk bisa mengeluarkan perppu," ucap Wiwik.

Tetapi, untuk bisa mengeluarkan perppu, juga pastinya akan berhadapan dengan partai politik. "Terutama yang mendukung beliau (Jokowi)," imbuh Wiwik.

Soal mengeluarkan perppu ataupun tidak, tentu itu kembali ke subjektivitas presiden. "Mau mengeluarkan itu sebenarnya juga bisa.btidak pun juga tidak ada masalah," tandas Wiwik.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Di sisi lain, menurut Wiwik, bagi masyarakat yang kontra terhadap undang-undang KPK hasil revisi, turun ke jalan bukanlah lagi cara yang tepat.

"Kalau mau turun ke jalan sudah tidak tepat lagi saya kira. Justru sekarang yang paling strategis adalah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), ajukan judicial reviewnya," pungkas mantan panitera pengganti di Mahkamah Konstitusi tersebut.


Topik

Peristiwa Malang berita-malang Presiden-Cederai-Etik-Politik-dan-Berhadapan-dengan-Parpol Presiden-Joko-Widodo-belum-menerbitkan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-KPK


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni