MALANGTIMES - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, mendorong seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memulai menerapkan sertifikat elektronik e-Signature atau tanda tangan digital. Dalam melayani kebutuhan masyarakat terkait berbagai dokumen penting yang membutuhkan tanda tangan seorang pimpinan di OPD.
Dorongan untuk menerapkan inovasi baru ini, disampaikan oleh Didik Budi kepada 164 orang yang terdiri dari kepala OPD, Camat se-kabupaten Malang dan Kepala sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan atau pejabat yang menanganinya. Di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikat Elektronik e-Signature, di salah satu hotel di Karangploso, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
“Ini inovasi baru yang harus kita terapkan. Selain bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, juga dengan menerapkan ini bisa mencegah penyalahgunaan data. Selain itu akan juga mengefisiensikan anggaran untuk belanja kertas di seluruh OPD," kata Didik Budi kepada MalangTimes, Kamis (10/10/2019).
Efisiensi diterapkannya e-Signature atau tanda tangan digital, lanjut Didik Budi, dicontohkan pada saat para pejabat dibutuhkan tandatangannya dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Tapi, para pejabat sedang dinas luar kota. Melalui tandatangan digital, pelayanan masyarakat yang butuh tandatangan itu tak perlu menunggu. Pejabat hanya perlu tandatangan elektronik melalui program ini," urai Didik Budi.
Bila sertifikat elektronik e-Signature ini bisa diterapkan secepatnya, maka tegas Didik Budi, Kabupaten Malang akan selangkah lebih maju dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di era industri 4.0 ini.
Menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), harapan Didik Budi agar penerapan tandatangan elektronik bisa segera diterapkan, dikuatkan terlebih dahulu bimbingan teknis.
Dimana seluruh OPD diberikan wawasan terkait Sertifikat Elektronik atau e-Signature yang menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ferry Hari Agung, merupakan sebuah aplikasi untuk meningkatkan pelayanan publik secara mudah, cepat dan murah.
"e-Signature itu sebuah aplikasi yang dapat diakses langsung melalui smartphone, selama ada koneksi internet dan aplikasinya. Ini akan mampu meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Malang," ujar Ferry.
Selain itu melalui e-Signature ini pula, lanjutnya, akan memberikan penguatan keamanan dokumen pada OPD yang mempunyai produk layanan publik, seperti Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan.
"Melalui aplikasi ini dua syarat keamanan jaringan terpenuhi. Terpenting adalah seperti yang disampaikan pak Sekda, kita akan semakin maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ferry yang juga mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),* imbuhnya yang menyebut Pasal 40 terkait amanah penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik yang salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Sementara itu, Kepala BSrE Rinaldy menjelaskan cara kerja e-Signature secara teknis. Dimana, e-Signature memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data.
Hasilnya, lanjut Rinaldy, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar. Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya.
"Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan," urainya.
“Hal ini merupakan langkah upaya pengamanan dokumen pada OPD yang mempunyai produk layanan publik dan wajib dikawal oleh Bidang Persandian,” imbuh Rinaldy.