Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Banyak SP3 hingga Penurunan OTT Akan Terjadi Jika Revisi UU KPK Berlaku

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Lazuardi Firdaus

09 - Oct - 2019, 16:06

Ilustrasi OTT KPK. (Foto: istimewa)
Ilustrasi OTT KPK. (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Hingga saat ini, Presiden Jokowi masih belum menandatangani Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika Jokowi belum memberi kepastian hingga tanggal 17 Oktober ini, maka Undang-Undang tersebut otomatis akan berlaku.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

"Karena 30 hari ketika Undang-Undang disahkan oleh DPR itu tidak ditetapkan oleh Presiden, maka otomatis akan berlaku," ujar Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Unti Ludigdo Ak kepada MalangTIMES.

Senin lalu (7/10/2019), Unti memimpin delegasi Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial PTN se-Indonesia berkunjung ke Ketua MPR Bambang Soesatyo untuk menyampaikan sikap dan rekomendasi atas kondisi Indonesia terkini.

Apabila UU tersebut benar-benar berlaku, Unti menyatakan bahwa KPK akan melemah. Sebab, dalam persepsi masyarakat, KPK saat ini dianggap lembaga yang kredibilitasnya lebih tinggi dibanding dengan lembaga-lembaga hukum yang lain yang semestinya itu menjalankan fungsi yang saat ini dilaksanakan KPK.

"Yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Berarti ada sesuatu di Kepolisian dan Kejaksaan sehingga tidak bisa menjalankan yang sebagaimana KPK saat ini jalankan," ucapnya.

Meski tidak bisa dinafikan bahwa KPK mempunyai kelemahan di dalam operasinya, namun di dalam menjalankan fungsinya, kredibilitas dan integritas KPK masih dianggap publik yang tertinggi.

"Sehingga ketika ada upaya yang secara sistematis melemahkan KPK itu publik tentu saja berteriak," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Unti, banyaknya pengusutan kasus dugaan korupsi yang terancam dihentikan. Perundangan baru sendiri memuat kewenangan penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jika kemudian tidak ada hal yang strategis dilakukan oleh Presiden dalam jangka waktu yang ada, itu kemungkinan akan banyak terjadi SP3," ungkapnya.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

"Kemudian penurunan OTT (Operasi Tangkap Tangan), pasti juga akan banyak," imbuhnya.

Hal itulah, kata Unti, yang kemudian lebih lanjut akan memicu lagi gejolak yang ada di masyarakat yang tidak puas akan positioning yang dilakukan oleh Presiden.

Kepada MalangTIMES Unti yang mewakili Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial PTN se-Indonesia menyatakan, ia mengharapkan Presiden betul-betul menjadi negarawan.

"Karena saat ini rakyat menghendaki Presiden bertindak sebagai Kepala Negara. Tidak sekadar sebagai Kepala Pemerintahan dengan powernya itu untuk segera mengatasi persoalan ketidakpercayaan publik terhadap upaya 'Penguatan KPK' melalui Revisi Undang-Undang yang ada," pungkasnya.
 

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Penurunan-OTT-Akan-Terjadi-Jika-Revisi-UU-KPK-Berlaku Presiden-Jokowi-masih-belum-menandatangani-Revisi-Undang-Undang-Komisi-Pemberantasan-Korupsi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Lazuardi Firdaus