MALANGTIMES - Tak patuhi aturan, Wali Kota Malang Sutiaji janji tutup hiburan malam yang membandel.
Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot
Hal itu ia sampaikan menyusul adanya beberapa aduan yang masuk dari masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam.
Sutiaji menyampaikan, saat ini ia sedang melakukan pendataan ulang terhadap semua hiburan malam yang beroperasi.
Ketika dalam tahap inventarisir itu ditemui ada yang melanggar aturan, maka ia tak segan menutup tempat hiburan malam tersebut.
"Akan kami inventarisir dan kami lihat apakah mereka melanggar atau tidak. Jika melanggar maka kemungkinan besar akan ditutup," tegasnya pada MalangTIMES belum lama ini.
Pria berkacamata itu menjelaskan, setiap tempat hiburan yang ada saat ini akan ditinjau ulang izinnya.
Jika menyalahi aturan, salah satunya berkaitan dengan pendirian tempat hiburan yang tak sesuai dengan Perda RTRW, maka tempat hiburan yang berkaitan akan ditutup.
"Pendirian harus sesuai dengan Perda RTRW," jelasnya.
Sementara, berkaitan dengan usulan dewan untuk moratorium tempat hiburan malam, Sutiaji menegaskan jika Pemkot Malang sejak lama tak lagi menerbitkan izin tempat hiburan malam.
Sejauh ini, peninjauan ulang akan dilakukan terhadap semua tempat hiburan malam yang ada.
Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini
Sementara itu, peraturan daerah (Perda) Kota Malamg yang mengatur hiburan malam tercantum dalam Perda Nomor 11 tahun 2010.
Di dalam Perda tersebut dijelaskan hiburan malam yang meliputi club malam, diskotik, hingga pub dan cafe masuk dalam kategori jenis usaha pariwisata (Pasal 6).
Dalam Pasal 7 dijelaskan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Ketika pengusaha tak mematuhi aturan, maka pengusaha yang bersangkutan akan mendapat sanksi administratif hingga tiga kali.
Ketika sudah mendapat sanksi hingga tiga kali namum tak mendapat respons atau perbaikan, maka akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi tertinggi adalah pembekuan sementara kegiatan usaha. Hal itu tertera dalam bagian X pasal 31 Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara pada bagian tiga yaitu larangan, dijelaskan jika dalam penyelenggaraan usaha pariwisata dilarang untuk penggunaan dan/atau dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan yang mengarah kepada perjudian, narkoba, prostitusi dan tindakan kemaksiatan lainnya.