MALANGTIMES - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengaku prihatin atas semakin maraknya tempat hiburan malam di Kota Pendidikan ini.
Apalagi, keberadaannya semakin meresahkan masyarakat karena berdiri di pusat-pusat pendidikan dan tempat peribadatan.
Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot
Dia pun menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang lebih selektif atas setiap izin yang diajukan.
"Seharusnya Dinas Perizinan lebih selektif saat akan mengeluarkan izin hiburan malam," katanya pada MalangTIMES belum lama ini.
Made menilai, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang yang berkaitan dengan izin hiburan malam perlu dikaji ulang.
Dia berjanji akan segera mempelajari lebih jauh peraturan yang berkaitan dengan hiburan malam tersebut. Jika memang perlu ada perubahan, maka akan dikaji lebih jauh lagi.
"Masih ada banyak pekerjaan rumah yang memang harus segera diselesaikan," terangnya.
Politisi PDI Perjuangan itu pun mengakui, fungsi kontrol dari DPRD maupun Pemerintah Kota Malamg selama ini masih terbilang sangat lemah.
Biasanya, masyarakat dan pemerintah ribut dan tergerak saat setelah terjadi sebuah insiden besar.
Ke depan, fungsi kontrol itu menurutnya harus terus ditingkatkan untuk meminimalisir kejadian yang tak diinginkan.
Baca Juga : Pakar Teknik Pengairan UB Nilai Keruwetan Layanan Air Bersih Disebabkan Buruknya SDM PDAM Kota Malang
"Fungsi kontrol kita yang selama ini kurang. Kita selalu diributkan dengan sesuatu yang terjadi, dan luput dalam pencegahan," terangnya.
Terpisah, anggota DPRD Kota Malamg Lookh Mahfud menambahkan izin mendirikan tempat hiburan malam dan sejenisnya memang harus mendapat kontrol dari banyak sisi.
Terlebih, setelah izin gangguan atau HO dihapus sehingga pengawasan harus dilakukan lebih ketat.
Selain itu, politisi PAN ini juga menyarankan perlu adanya kaji ulang peraturan daerah (Perda) tentang izin pendirian tempat hiburan malam.
Karena selama ini, Perda hiburan malam dinilai masih belum mencakup semua kebutuhan dan semua aspek.
"Saya nilai harus ada Perda baru khusus untuk hiburan malam. Karena Perda yang ada sekarang belum terlalu spesifik menjelaskan tentang hiburan malam," pungkasnya.