Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Hindari Denda Pajak Daerah, Pengusaha di Kota Malang Bisa Manfaatkan SAMPADE

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

08 - Oct - 2019, 18:39

Aplikasi SAMPADE (Istimewa)
Aplikasi SAMPADE (Istimewa)

MALANGTIMES - Tenggat pelaporan pajak daerah tinggal dua hari. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang terus mengimbau agar wajib pajak (WP) disiplin membayar pajak. 

Pasalnya, jika pelaporan dan pembayaran terlambat, WP bakal dikenai denda hingga 25 persen. 

Baca Juga : Terdampak Covid-19, Ini 5 Upaya Joko Widodo Selamatkan Nasib Karyawan Selama Pandemi

Imbauan tersebut terutama disampaikan pada setiap WP, khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assessment. 

"Kami harap agar wajib pajak terus tertib setiap bulan melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah," imbau Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto.

Menurut ketentuan, setiap bulan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10, WP harus melaporkan omzet bulan sebelumnya atau menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya. 

Kalau melewati ketentuan tersebut, akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak. 

Denda tersebut juga ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan.

Angkanya, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Ade menegaskan, jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, WP diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami imbau setiap awal bulan agar WP segera menyampaikan SPTPD hingga tanggal 10 nanti. Terus kami ingatkan, supaya WP semakin tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut," seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya. 

Bukan tanpa sebab jika mantan kabag humas Pemkot Malang ini proaktif mengingatkan masyarakat akan hal tersebut. 

Pasalnya, masih banyak WP yang karena alpa atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. 

Baca Juga : Pengusaha Garmen Emba Banting Setir Produksi APD Tenaga Medis

"Jangan sampai WP nantinya malah keberatan atas tambahan denda yang dibebankan," tutur pria yang juga menjadi Pembina Pertina Jatim itu.

Terlebih lagi, sekarang lembaga eks Dispenda Kota Malang itu telah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi WP untuk menyampaikan laporan. 

"Saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang terus dioptimalisasi dan proses upgrade, sehingga terintegrasi dengan sistem online banking. Aplikasi ini dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui gadget, real time selama 24 jam," papar pria yang juga tokoh Aremania itu.

Dengan memanfaatkan SAMPADE, setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. 

WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt. 

"Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun," pungkasnya. 

 


Topik

Ekonomi malang berita-malang Aplikasi-SAMPADE Hindari-Denda-Pajak-Daerah Pengusaha-di-Kota-Malang BP2D-Kota-Malang Ade-Herawanto


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto