MALANGTIMES - Sebanyak 83 paket bibit tanaman dan buah kurma ilegal berhasil diamankan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya Wilayah Kerja Abd Saleh Malang. Paket dari 9 negara tersebut nyaris masuk ke wilayah Malang Raya dan diwaspadai membawa risiko penyakit tanaman.
Kepala BBKP Surabaya Wilayah Kerja Abd Saleh Malang Musyaffak Fauzi mengungkapkan, 83 paket itu berisi berbagai benih. Di antaranya benih tanaman hias/bunga, sayur dan buah serta bagian-bagiannya (tunas) yang masuk melalui Kantor Pos Besar Malang. "Benih-benih tamanan tersebut diamankan dari periode Januari - Agustus 2019," ujarnya, hari ini (7/10/2019).
Baca Juga : Pasien Covid-19 di Jombang Seorang Dokter, Ada 80 Orang Berpotensi Tertular
Menurut Musyaffak, paket-paket tersebut disita dan diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen. Pasalnya, dalam UU No. 16 Tahun 1992 mengatur agar setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan.
Selain itu, juga harus melalui tempat pemasukan dan pengeluaran barang yang telah ditentukan. Benih dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina. "Oleh sebab itu, pemasukan media pembawa/komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dapat dikenakan tindakan penahanan dan pemusnahan," ujarnya.
Selama masa penyitaan, pihak BBKP memberikan waktu bagi pemilik untuk melengkapi persyaratan tersebut. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan. "Maka paket-paket tersebut dimusnahkan. Paket-paket tersebut dikirimkan dari negara China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura," sebutnya.
Musyaffak mengungkapkan, maraknya penggunaan media on line sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang, menjadikan jasa pengiriman berpotensi sebagai pintu masuk komoditas pertanian tanpa dokumen/ilegal. "Meskipun jumlahnya tidak seberapa, hanya belasan kilogram, tetapi benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan," urainya.
"Dan apabila ditanam belasan kg bibit tersebut bisa diaplikasikan ke puluhan hektar lahan. Dapat kita bayangkan berapa kerugian ekonomi yang terjadi apabila penyakit tersebut lolos masuk jawa Timur," lanjut Musyaffak. Pemusnahan paket tersebut bermula dari informasi dari x-ray bea cukai kepada petugas Pos Besar Malang yang kemudian dilanjutkan ke petugas karantina setempat.
Baca Juga : Update Hari Ini: Total Positif 4.557, Sembuh 380, Meninggal Dunia 399
Kemudian petugas karantina pertanian melakukan penahanan sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan diantaranya Phitosanitarry Certificate/PC dan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman.
Selain memberikan efek jera dan menjaga kewibawaan pemerintah, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia dan Jawa Timur khususnya dari kama penyakit tumbuhan dari luar negeri.