Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Waspada, Masuki Akhir 2019, Kabupaten Malang Marak Kejahatan Pencurian

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Oct - 2019, 18:37

Ratusan tersangka pencurian saat sesi rilis Operasi Sikat Semeru 2019. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)
Ratusan tersangka pencurian saat sesi rilis Operasi Sikat Semeru 2019. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Aksi pencurian makin marak terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kasus dan tersangka pencurian yang berhasil diungkap serta diamankan anggota kepolisian.

Dari hasil Operasi Sikat Semeru 2019 saja, seluruh anggota kepolisian yang ada dalam jajaran polsek dan Polres Malang berhasil mengungkap 273 kasus. ”Dari 273 kasus yang terungkap, kami berhasil mengamankan 189 tersangka. Kasus yang kami ungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2019 didominasi oleh kasus pencurian,” terang Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Anggota kepolisian yang akrab disapa Ujung ini menjelaskan, dari 273 kasus yang terungkap, sebanyak 229 kasus di antaranya merupakan tindak pencurian yang meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Sedangkan sisanya terbagi dalam kasus perampasan dan pemerasan sebanyak 18 kasus. Kemudian fidusia (debt collector) 2 kasus, dan terakhir kepemilikan dan penyalahgunaan sajam (senjata tajam) secara ilegal dengan 24 kasus.

”Dari kasus 3C (curat, curas, curanmor) petugas berhasil mengamankan sebanyak 146 tersangka. Tindak kejahatan yang paling marak terjadi adalah kasus curat,” jelas perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.

Rinciannya adalah 128 kasus curat, dengan 98 orang tersangka. Kemudian 9 kasus dan 6 tersangka dari ungkap kasus curas. Sedangkan kasus curanmor ada 92 kasus dan 42 tersangka.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

Sedangkan 43 tersangka lainnya diringkus polisi karena kasus perampasan dan kekerasan, fidusia, dan penyalahgunaan serta kepemilikam sajam secara ilegal. ”Dari catatan yang kami himpun, tindak kejahatan pencurian ini marak terjadi di 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Singosari, Dau, Pakis, dan Karangploso,” tutup Ujung kepada MalangTIMES.com.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Humas-Polres-Malang anggota-kepolisian pencurian-kendaraan-bermotor pencurian-dengan-kekerasan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni