Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Haramkan Mamin Berlabel Setan, Pelaku Usaha Kota Malang: Yang Penting Masakan Saya Halal

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Oct - 2019, 12:39

Kober Bromo yang menyajikan menu dengan nama setan, iblis, dan sejenisnya. (Foto: Imarotul Izzah/MalangTIMES)
Kober Bromo yang menyajikan menu dengan nama setan, iblis, dan sejenisnya. (Foto: Imarotul Izzah/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) yang mengharamkan berbagai produk makanan dan minuman (mamin) berlabel kata-kata setan, iblis, atau neraka membuat sebagian masyarakat tak habis pikir. Begitu pula dengan para pengusaha.

Seperti diketahui, penggunaan kata-kata yang diharamkan oleh MUI tersebut memang saat ini sedang cukup tren dalam dunia kuliner. Tak terkecuali di Malang Raya yang memang terbilang pusatnya kuliner.

Baca Juga : Terdampak Covid-19, Ini 5 Upaya Joko Widodo Selamatkan Nasib Karyawan Selama Pandemi

Berbagai produk mamin saling menampilkan hal nyeleneh dalam pemilihan kata atau mereknya untuk menarik konsumen.  Penggunaan kata-kata setan, iblis, genderuwo, neraka atau lainnya pun bertebaran di dunia kuliner Malang Raya.

Lantas, bagaimana respons sejumlah pemilik resto yang pakai embel-embel setan, jin, iblis, dan sejenisnya terkait fatwa MUI tersebut? Bagaimana jika fatwa itu diberlakukan di Kota Malang? Apa langkah yang bakal mereka tempuh?

Owner Ceker Setan di Jalan Jakarta Kota Malang, Martini tidak ambil pusing atas fatwa MUI tersebut. Ia menegaskan, yang terpenting adalah masakannya halal.

"Nggak ngaruh bagi saya. Yang ngasi nama (Ceker Setan) masyarakat. Saya itu nggak masalah yang penting masakan saya halal," tandas Martini saat ditemui di kediamannya semalam (Selasa, 1/10/2019).

Nama Ceker Setan yang buka pada pukul 22.00 tersebut memang sudah dikenal di kalangan pecinta kuliner. Setiap malamnya, antrean memadati sekitar lokasi jualan Ceker Setan. Bahkan, sebelum pukul 22.00, pelanggan sudah menunggunya.

Nama Ceker Setan pun dilabeli sendiri oleh masyarakat. Martini mengaku, sebenarnya namanya adalah Ceker Pedas.

"Yang ngasih nama bukan saya. Jadi cuek aja. Aslinya ceker pedas. Karena pedasnya itu jadi diidentikkan dengan setan. Selain itu jualannya juga di malam hari," terangnya.

Kembali ia menegaskan, yang terpenting adalah jualannya halal. Baru apabila MUI menyatakan bahwa masakan "Ceker Setan Haram", maka ia akan protes.

"MUI kan mengharamkan namanya aja bukan masakannya. Kecuali kalau bilang 'masakan ceker setan haram', baru saya bisa protes," pungkasnya.

Sementara siangnya, MalangTIMES juga mendatangi Kober Mie Setan Jalan Bromo. Di situ, MalangTIMES diarahkan ke salah satu pegawai perempuan berkerudung (entah bagian apa). Perempuan tersebut tidak mau berkomentar. MalangTIMES lantas meminta nomor owner yang kemudian diketahui tidak bisa dihubungi.

Tak kurang akal, MalangTIMES kemudian menghubungi nomor yang tersedia di Google. Kami berhubungan melalui pesan WhatsApp.

Melalui pesan tersebut, Eksekutif Marketing Kober, Gemmy menyatakan, nama produk memakai nama setan hanyalah singkatan saja.

"Nama produk yang kita pake kaya setan itu hanya singkatan dari "SEdap TenAN" karena emang rasanya sedap tenan," jelasnya.

Baca Juga : Dihantam Covid-19, Pelaku Pariwisata: Krisis 98 Nggak Ada Apa-Apanya

Label "Setan" sendiri di sana, dijelaskan Gemmy, bukanlah nama tempat.

"Kalau tempatku kober," terangnya.

Akan tetapi, dalam menu Kober terdapat nama-nama mamin yang menyebutkan nama-nama yang diharamkan MUI. Beberapa di antaranya seperti mie setan, mie iblis, es pocong, es sundel bolong, es kuntilanak, dan lain-lain.

Gemmy menjelaskan itu hanya nama saja. Apabila MUI Kota Malang juga menerapkannya, maka tinggal mengganti nama saja.

"Itu kan hanya nama-nama. Kita tinggal ganti namanya aja tanpa memgganti konsep, dan lain-lain," ucapnya.

Sementara salah satu pemilik warung di wilayah Pakisaji, yang tidak berkenan disebut namanya, adanya fatwa haram MUI itu membuat dirinya geleng kepala. 

Ia menyatakan, penggunaan nama yang diharamkan tersebut hanya sebagai bagian dalam strategi pemasaran dalam persaingan dunia kuliner. 

"Inikan hanya strategi jualan saja, kok diharamkan ya? Tapi untungnya itu di Sumbar ya?" ujarnya yang berharap persoalan itu tidak sampai membuat para pengusaha terkena dampak rugi. 

"Kita kan repot kalau sudah ditarik ke ranah agama, mas. Sensitif juga," tukasnya. 

 


Topik

Ekonomi Fatwa-Majelis-Ulama-Indonesia MUI-sumatera-barat makanan-dan-minuman-berlabel-setan pelaku-usaha-di-kota-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Lazuardi Firdaus