MALANGTIMES - Rencana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) mendapat beragam respons. Salah satunya dari DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan
Dewan menilai rencana itu sebaiknya dikaji kembali. Pasalnya, IMB menjadi salah satu komponen pembangunan yang dinilai memiliki standar agar tak ngawur.
Anggota DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko menyampaikan, pemerintah semestinya mempermudah skema pelayanan IMB. Sehingga tidak harus menghapus IMB untuk memudahkan investor menanamkan modalnya. Soalnya, IMB memiliki standar khusus untuk menentukan pendirian sebuah bangunan.
"Dengan adanya IMB saja, banyak masyarakat yang melakukan pembangunan seenaknya. Apalagi kalau seandainya IMB dihapuskan," katanya kepada wartawan belum lama ini.
Dia pun mendorong agar Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mempermudah layanan. Selain itu, DPMPTSP diminta banyak menyosialisasikan manfaat IMB kepada masyarakat. Selama ini, hanya sedikit masyarakat yang memiliki IMB. Padahal IMB juga menjadi standar khusus yang semestinya dimiliki. "Kami dorong ke depan ada pemutihan agar seluruh rumah memiliki IMB," ucapnya.
Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial
Lebih jauh Eddy menyampaikan, dari kajian sederhana yang dia lakukan, dari 10 rumah di perkampungan, hanya satu rumah yang telah ber-IMB. Dia pun berharap agar setiap tahun, IMB rumah di kawasan perumahan dan pemukiman ditingkatkan. Sebab, standar tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan sebuah bangunan.
"Karena bangunan tidak hanya untuk yang memiliki bangunan, tapi juga harus menjamin keamanan masyarakat yang ada di sekitar bamgunan tersebut. Kami dorong agar tidak dihapus, tapi dipermudah saja itu persyaratannya," pungkas dia.