MALANGTIMES - Rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemerintah pusat sudah didengar oleh setiap daerah, tanpa kecuali Pemerintah Kota Malang. Mendengar itu, Wali Kota Malang Sutiaji berpendapat rencana itu masih perlu dikaji kembali.
Baca Juga : Target Agustus, Mal Pelayanan Publik Kota Malang Dimungkinkan Molor
Karena Sutiaji menilai, masih ada beberapa poin yang selama ini cukup memberatkan. Salah satunya adalah pada poin pengawasan bangunan. Sebab selama ini, pembangunan yang dilakukan masih banyak yang melanggar, meski sudah diterapkan IMB.
"Ada IMB saja banyak yang melanggar. Kalau dihapus nanti seperti apa pengawasan bangunan yang ada," katanya pada wartawan belum lama ini.
Dia pun khawatir, ketika IMB dihapuskan akan berpengaruh pada sistem pembangunan dan akan lebih semrawut ketimbang sekarang.
Sehingga dia berharap, wacana yang dilempar Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu benar dihapus, maka diharapkan ada aturan main baru yang lebih mengikat dan tak memberatkan. Terutama agar tetap menjamin pendirian bangunan tidak menganggu situasi sosial masyrakat.
"Saya rasa kearifan lokal masing-masing daerah perlu dipertimbangkan," imbuhnya.
Dia pun mencontohkan beberapa aturan yang selama ini sudah diterapkan dengan tanpa mengesampingkan kearifan lokal. Seperti aturan penentuan jarak pendirian bangunan usaha modern yang tak boleh berdekatan dengan pasar tradisional dan lainnya. Dia pun khawatir, penghapusan IMB nantinya akan mengesampingkan aturan yang ada tersebut.
Baca Juga : Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Mulai Disalurkan, Pemkot Malang Buat Skema Baru
Meski begitu, pria berkacamata itu menyampaikan upaya menyederhanakan aturan memang harua dilakukan. Terutama untuk menarik lebih banyak lagi investor dalam menanamkan modalnya. Namun, dia tetap menekankam agar kearifan lokal juga diperhatikan sebagai pertimbangan.
Sementara itu, Kementrian ATR juga menjelaskan jika penghapusan IMB itu akan membentuk inspektur yang mengecek langsung ke lapangan dalam memastikan bangunan sudah taat aturan.
Selain itu, selama ini IMB juga dipandang ribet dan tidak praktis. Hal ini menjadikan wacana kian santer terdengar.
"Saya rasa IMB tetap ada saja, tapi mungkin bisa lebih disederhanakan," pungkas nya.