MALANGTIMES - Pengesahan revisi Undang Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI Selasa ( 17/9) kemarin berbuntut. Sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Malang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Balai Kota Malang hari ini (Rabu, 18/9).
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMAK) Malang ini mengenakan baju senada berwarna gelap dan membawa payung hitam saat melakukan aksi. Beberapa poster yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK oleh DPR RI juga mewarnai aksi yang berlangsung pagi ini.
Bahkan, dalam aksi tersebut, salah satu dari peserta berada di barisan paling depan dengan mengenakan topeng pinokio sambil membawa foto yang bertuliskan "KPK 2002-2019" disertai gambar bunga. Terdapat pula kotak besar yang dikelilingi bunga warna merah dan putih dengan poster di atasnya "KPK Ajur Wiiii".
Korlap aksi Eki Maulana Ibrahim mengatakan apa yang dilakukan oleh massa aksi kali ini sebagai bentuk gagasan dan pernyataan sikap atas pengesahan revisi UU KPK tersebut. Pihaknya menilai hal itu menandakan jika demokrasi di Indonesia telah mati.
"Saat ini kami menyuarakan itu. Dan KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi juga mati karena adanya pengesahan UU KPK," ujar dia.
Beragam tulisan di poster mereka suguhkan. Antara lain #KPKDaysOut,
Janji Tinggal Janji, Janji Pak Jokowi Palsu, Keadilan Sosial Bagi Rakyat yang Mana? Ditangan Jokowi KPK Mati, Kondisi Pemerintahan Kacau, Warga Malang Saatnya Kita Jihad Anti Korupsi, Mati Mati Mati KPK Mati karena Partai.
Eki menjelaskan! pelaksanaan pengesahan revisi UU KPK dinilai terburu-buru. Sebab, hanya dalam kurun waktu yang singkat, banyaknya aspirasi dari masyarakat di Indonesia diabaikan.
"Mulai dari RUU KPK hingga disahkan sebagai RUU inisiatif DPR penolakan sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Baik itu guru besar, kalangan mahasiswa dari berbagai kampus, dan yang lainnya. Artinya DPR RI dan pimpinan kita abai dengan aspirasi masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Ia juga mengatakan bahwa agenda ke depan tidak hanya sampai dalam aksi saja. Bersama koalisi masyarakat di seluruh Indonesia, mereka akan mengupayakan konstitusional review di Mahkamah Konstitusi untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi melemahkan KPK.
"Ini satu cara yang paling logik untuh ditempuh. Untuk drafting juga masih perlu didiskusikan lebih mendalam bersama masyarakat terkait dengan UU yang ditetapkan kemarin. Kami juga bersama akademisi, siap menyatakan sikap untuk menganalisis kajian-kajian penolakan ini," pungkas dia.