Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

DPO Spesialis Pencuri Barang Antik Diringkus Petugas di Banyuwangi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Heryanto

17 - Sep - 2019, 18:42

Yohanda alias Johan (25) (bawah) usai diringkus petugas di di Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (17/9/2019).
Yohanda alias Johan (25) (bawah) usai diringkus petugas di di Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (17/9/2019).

MALANGTIMES - Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis pencuri barang antik di rumah mendiang Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial, Munir Said Thalib yakni Yohanda alias Johan (25) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Buser Polsek Batu di Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (17/9/2019).

Warga Jalan Utomo Rejo, RW 03, RT 03, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu itu diringkus tepatnya pukul 05.00 WIB.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

”Saat kami tangkap tersangka ini sedang tidur di rumah neneknya,” ungkap Kapolsek Batu, AKP Moh. Lutfi.

Ia menambahkan, petugas hampir kehilangan jejaknya lantaran DPO memiliki rencana untuk melarikan diri ke Bali. Rencananya, di sana ia hendak mencari pekerjaan.

“Pada 6 September lalu oitu kami berhasil menangkap tersangka Husein, namun kita tidak dapat menemukan rekannya yang menjadi DPO ini. Saat memberikan kesaksian si Husein ini memberikan kesaksian kalau membawa kabur uang RP 9,2 juta,” imbuhnya.

“Kebetulan saat kami tangkap itu, sore harinya si tersangka ini punya niatan untuk kabur ke Bali. Untungnya kita bergerak cepat,” tambah mantan Kapolsek Ngantang ini.

Usai ditangkapnya DPO tersebut segera akan dibawa kembali ke Kota Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut pada Rabu (18/9/2019).

Sedang kejadian itu terjadi Jumat (23/8/2019) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Batu. 

Baca Juga : Mau Beli Handphone Todongkan Pistol, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka HSN melancarkan aksinya itu bersama JHN mengambil 1 set meja dan  kursi tamu jok berwarna merah dan 1 unit lemari kuno 3 pintu dengan kaca oval di bagian tengah.

Lalu diangkut dengan dengan menggunakan satu unit pick dibawa dan disumpah di rumah HSN di jalan Welirang, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Lantaran HSN memiliki usaha jual beli barang antik di rumahnya Jalan Welirang, Kelurahan Temas Kecamatan Batu.

Dari hasil penjualannya itu tersangka mendapatkan uang Rp 4 juta, dan dibagi kepada keduanya Rp 2 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas batu berita-batu pencuri-barang-antik pelaku-pencuri-barang-antik kasus-pencurian-di-Kota-Batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Heryanto